Khazanah

Bagaimana Pandangan Islam Tentang Tradisi Malam 1 Suro, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 14 Jul 2023, 13:02 WIB
Malam 1 Suro (pixabay.com/dominador)

AYOJAKARTA.COM - Dalam kalender Hijriah, Tahun Baru Islam jatuh pada tanggal 1 Muharam di mana dalam kalender Jawa juga bertepatan sebagai bulan Suro.

Biasanya jelang malam 1 Suro, masyarakat Jawa akan melakukan beberapa tradisi yang telah melekat dan menjadi adat istiadat turun temurun.

Selain itu, masyarakat Jawa juga menganggap bahwa malam 1 Suro merupakan malam yang sakral dan keramat.

Lalu bagaimana Islam melihat fenomena tradisi malam 1 Suro yang selalu digelar setiap tahun?

Baca Juga: Ingin Jadi Orang Sukses? Lakukan 7 Hal Ini di Waktu Luang Kamu

Dikutip ayojakarta.com dari laman Republika pada Jumat (14/7/2023), Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Maafi menjelaskan pandangannya dalam Islam.

Menurut KH Mahbub Maafi, perayaan atau tradisi yang digelar oleh masyarakat Jawa dan mayoritas adalah masyarakat muslim dalam menyambut malam 1 Suro atau bulan Suro ini adalah bentuk ekspresi rasa syukur dan kebahagiaan.

Menurutnya selama tradisi yang dilakukan oleh masyarakat tidak melanggar kaidah Islam dan bukan sesuatu yang haram maka boleh dilakukan.

"Menyikapi tradisi atau adat-istiadat ini, dalam pandangan Islam adalah selama tradisi tersebut bukan hal yang diharamkan maka tidak ada masalah," terangnya.

Baca Juga: Kapan 1 Suro 2023 dan Apa Itu? Berikut Makna dan Tradisi Masyarakat Jawa

Pada dasarnya bulan Suro dalam kalender Jawa atau Muharam dalam kalender Islam sama-sama memiliki makna bulan yang baik.

Bagi umat yang melakukan amalan baik di bulan tersebut maka akan mendapat balasan pahala yang berlipat.

Begitu juga dengan amalan buruk yang dilakukan maka juga bisa mendatangkan keburukan bagi pelakunya.

Dalam menyambut bulan Suro, masyarakat khususnya Pulau Jawa biasanya akan menggelar tradisi seperti kirab suro, sedekah laut dengan kepala kerbau, kirab pusaka, memandikan alat-alat pusaka seperti keris dan tradisi lainnya yang sudah dilakukan secara turun-temurun.

Baca Juga: Samakah Malam 1 Suro dengan Malam 1 Muharam? Inilah Asal-usul dan Letak Perbedaannya yang Patut Diketahui!

Seorang ulama terkemuka dari kalangan mazhab Hanbali dalam kitab al-Funun, sebagaimana dikemukakan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyyah, Ibnu 'Aqil, menyatakan, "Tidak etis menentang tradisi masyarakat kecuali tradisi yang diharamkan".

Kiai Mahbub Maafi menyebut salah satu tradisi sering menjadi isu di tengah masyarakat muslim modern adalah tradisi sedekah laut.

Di mana dalam tradisi tersebut disediakan sesaji yaitu berupa kepala kerbau atau kepala kambing yang dilarung ke laut.

Baca Juga: 7 Kepribadian Wanita Berkelas, Yuk Intip Agar Bisa Kamu Tiru

Namun menurutnya, tradisi Larung kepala kerbau tersebut merupakan bentuk rasa syukur masyarakat khususnya nelayan kepada Allah SWT atas rezeki hasil laut yang diberikan.

"Tradisi sedekah laut misalnya di Jawa, sebagaimana yang saya pahami adalah sebagai ekspresi rasa syukur masyarakat nelayan kepada Allah SWT atas rezeki yang mereka dapatkan melalui laut," lanjutnya.

Sedekah tersebut menurutnya hanya bertujuan diberikan kepada makhluk penghuni laut seperti plankton dan ikan dengan harapan dapat menjauhkan bala dan menarik rezeki.

Sebagaimana selama ini diketahui, sedekah dapat menolak bala dan menarik rezeki.

Baca Juga: Tak Butuh Pengakuan, Ini 5 Tanda Kamu Sudah Dewasa Secara Pemikiran Meski Umur Masih Muda

Namun masih saja ada yang bertanya benarkah bersedekah kepada hewan dapat dibenarkan menurut syariat Islam.

Di dalam kitab Mirqat al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, terdapat keterangan yang menyatakan, "Memberikan makanan dan minuman kepada setiap hewan itu ada pahalanya kecuali hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti ular dan kalajengking".

Maka dengan dasar inilah, masyarakat tidak perlu mempersoalkan terkait sedekah laut tersebut.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Tema: Menyiapkan Diri Menyambut Bulan Muharram

Apabila suatu saat nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam syariat Islam dari tradisi-tradisi tersebut, maka tugas ulama yang harus meluruskan dan memperbaiki.

Itulah informasi mengenai tradisi malam 1 Suro dan pandangannya dalam Islam.

Artikel ini telah tayang di republika.co.id dengan judul Menyambut Muharram, Bolehkah Merayakan Tradisi Malam 1 Suro?***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah