AYOJAKARTA.COM - Tak lama lagi, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan Ramadhan.
Menjelang puasa Ramadhan, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Salah satunya, apakah kita boleh minum obat saat sedang menjalankan puasa Ramadhan?
Baca Juga: Bongkar Rahasia Baterai iPhone Kamu Tahan Seharian, Matikan Settingan Ini pada Perangkat!
Seperti yang diketahui bahwa saat puasa, kita harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ini, seperti makan dan minum.
Nah, bagaimana jika yang kita minum adalah obat? Apakah puasanya tetap sah atau justru batal?
Dilansir ayojakarta.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa kita harus tahu terlebih dahulu, apakah itu puasa wajib atau sunnah.
Jika minum obat saat sedang menjalankan puasa sunnah maka puasanya boleh dibatalkan.
Namun, puasa Ramadan adalah puasa yang bersifat wajib.
Oleh karena itu, kita harus mempertimbangkannya karena membatalkan puasa wajib tidak dianjurkan, kecuali udzur atau terhalangnya umat muslim melaksanakan ibadah.
"Puasa wajib tidak boleh Anda batalkan, kecuali udzur," ujar Buya Yahya.
Dalam kondisi udzur, umat muslim mendapat keringanan dalam melaksanakan ibadah puasanya.
Kemudian, Buya Yahya memberi contoh. Ketika sakit dan dokter memberi obat, tanyakan terlebih dahulu, sejauh mana kebutuhan obat tersebut.
Jika menurut dokter ketika tidak minum obat akan bahaya maka obat tersebut sebaiknya diminum dan puasa boleh dibatalkan.
Jika jadwal minum obat bisa dimundurkan, misalnya setelah berbuka puasa maka puasa dianjurkan tidak dibatalkan.
Maksudnya, jika jadwal minum obat bisa ditunda maka tidak boleh membatalkan puasa.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait pertanyaan apakah boleh minum obat saat menjalankan puasa Ramadan.***