AYOJAKARTA.COM - Mengupil adalah tindakan memasukkan jari ke lubang hidung untuk mengambil kotoran.
Pada hari-hari biasa, tindakan mengupil adalah hal yang biasa.
Namun, bagaimana jika mengupil saat puasa di bulan Ramadan? Apakah bersifat membatalkan?
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa mengupil adalah tindakan memasukkan jari ke dalam lubang hidung.
Baca Juga: Duel Sengit Spesifikasi iPhone 16 Pro Max Vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Siapa Jawaranya?
Tubuh manusia memiliki lima lubang yang ketika sesuatu dimasukkan ke dalamnya maka bisa membatalkan puasa.
Lubang hidung adalah salah satu kelima lubang tersebut.
Adapun lubang lainnya adalah lubang mulut, lubang telinga, lubang air kecil, dan lubang air besar.
Mengupil adalah tindakan memasukkan jari ke dalam lubang hidung. Apakah aktivitas ini bisa membatalkan puasa?
Dilansir ayojakarta.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, berikut penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum mengupil saat puasa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke lubang hidung hingga bagian lubang atas bisa membatalkan puasa.
Yang perlu diperhatikan di sini adalah lubang hidung bagian atas.
Baca Juga: Benarkah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Lubang hidung bagian atas adalah yang terletak sejajar dengan mata.
Misalnya kita memasukkan sesuatu, seperti air atau apa pun, kemudian merasakan sensasi panas atau menyengat yang menyebabkan keluarnya air mata, artinya sudah melewati lubang atas.
"Jika memasukkan sampai ke wilayah tersebut, yaitu lubang hidung bagian atas, inilah yang dianggap membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Sementara saat mengupil, biasanya tidak memasukkan jari ke lubang hidung bagian atas.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mengupil tidak membatalkan puasa.
"Memasukkan jari ke lubang hidung untuk membersihkan kotoran hidung itu tidak masuk ke atas. Maka, membersihkan kotoran hidung itu tidak membatalkan puasa," lanjut Buya Yahya.
Demikian adalah penjelasan Buya Yahya tentang apakah mengupil bisa membatalkan puasa Ramadan.*