AYOJAKARTA.COM--Tidak lebih dari satu bulan lagi umat Islam diseluruh dunia bakal merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Berbagai macam kegiatan pun sudah banyak dilakukan oleh masyarakat menjelang peringatan tersebut, salah satunya adalah memilih milih hewan yang akan dikurbankan nanti.
Kendati demikian butuh ketelitian dalam membeli hewan kurban, sebab jika tidak sesuai dengan syarat dan syariat bisa jadi kurban menjadi tidak sah.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com (1/6/2023), terdapat beberapa penjelasan terkait kriteria yang menjadi syarat hewan kurban antara lain:
Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Menurut Buya Yahya yang Ternyata Tidak Sah, Ini Penjelasannya
1. Hewan yang disembelih adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
2. Hewan yang disembelih telah mencapai umur yang cukup, yaitu setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun untuk unta.
3. Hewan ternak harus dalam kondisi baik, dalam artian tidak dalam kondisi cacat, pincang, kurus, tidak putus telinga dan tidak putus ekor.
Selain penjelasan tersebut perlu juga diketahui soal patungan hewan kurban, sebab hanya sapi, kerbau, atau unta yang dapat dikurbankan bersama tujuh orang.
Baca Juga: 5 Manfaat Berkurban saat Idul Adha, dari Menghapus Dosa Hingga Mensucikan Harta
Sedangkan untuk kambing hanya dapat dikurbankan untuk satu orang saja.
Waktu penyembelihan hewan kurban hanya bisa dilakukan pada 10 Dzulhijjah atau setelah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, atau pada 13 Dzulhijjah.
Demikianlah penjelasan tentang syarat hewan kurban yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.****