AYOJAKARTA.COM -- Bagaimana hukum poliandri menurut pandangan Islam?
Normalnya, wanita hanya cukup memiliki satu suami. Tapi berbeda dengan Ibu Siti yang sampai mempunya suami dua.
Ibu Siti baru-baru ini tengah menghebohkan publik, karena melakukan praktik poliandri.
Ibu Siti Poliandri dengan dua pria yang mana suami pertama bernama Abdul, dan suami yang kedua bernama Somad.
Praktik poliandri sendiri tentu dinilai hal yang tidak wajar bagi masyarakat, karena masih sangat tabu di Indonesia.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com, wanita yang memilik dua suami ini membagikan rahasia agar tetap harmonis dalam berumah tangga.
Menurut keterangannya, rahasia dibalik keharmonisan rumah tangga selama poliandri adalah dengan cara mandi kembang.
Baca Juga: VIRAL! Modal Resep Mandi Kembang, Wanita Bernama Siti Ini Lakukan Praktik Poliandri
Ibu Siti kerap mandi kembang di tengah malam dengan menggunakan air dingin dicampur dengan kembang.
“Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan yang dikutip dari suara.com.
"Iya, harus itu mah," pungkas Ibu Siti.
Lalu bagaimana hukum poliandri menurut Islam? Apakah diperbolehkan?
Simak penjelasan Buya Yahya seperti yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 31 Mei 2023.
Dalam ceramahnya, ada salah satu jemaah yang bertanya soal suami yang menikahi wanita yang ternyata masih memiliki suami dalam pernikahan sirihnya.
Baca Juga: Skakmat! Buntut Video Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Buya Yahya menjawab, bahwa hukum seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang masih bersuami meskipun sirih adalah tidak sah, alias haram.
Bahkan menikahi seorang wanita yang masih berstatus istri jatuhnya zina.
“Seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang dia adalah istrinya orang lain secara sirih artinya istri orang lain yang suratnya belum diurus di KUA, maka pernikahan anda adalah tidak sah, jatuh zina dan hukumnya haram,” kata Buya Yahya.
“Karena anda menikah dengan istri seseorang, sebab biarpun nikah sirih tapi memenuhi syarat maka dia adalah istrinya,” lanjutnya.
Buya Yahya menyebut bahwa seorang wanita yang masih memiliki suami tidak diperkenankan untuk mempunyai dua suami.
“Sampai kapanpun selagi belum dicerai oleh sang suami maka wanita tersebut tidak boleh menikah dengan siapapun,” ujarnya.***(Linda Wati)