AYOJAKARTA.COM -- Hari Raya Idul Adha 1444 H akan segera datang menghampiri kita satu bukan lagi.
Berbagai macam persiapan telah banyak dilakukan oleh umat Islam salah satunya adalah membeli hewan kurban.
Namun dalam hal membeli hewan kurban ada salah satu perkara yang akhirnya membuat kita ragu akan sah atau tidaknya yakni soal berkurban dengan cara patungan.
Pasalnya hal ini banyak dilakukan di berbagai lokasi, bahkan dalam sebuah sekolah biasanya dikumpulkan uang dari para siswa satu sekolahan untuk membeli hewan kurban.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube Al-Bahjah Tv (30/5/2023), Buya Yahya memberi penjelasan soal membeli satu kambing dengan cara mengumpulkan uang dari satu kelas hukumnya tidak sah.
"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Da'i yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Kendati demikian Buya menyampaikan bahwa menyembelih seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," lanjutnya.
"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," tegas Buya Yahya sekali lagi.
Baca Juga: 6 Amalan Sunnah Saat Idul Adha 10 Dzulhijjah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Buya kembali menjelaskan soal patungan kurban yang dianggap sah jika dilakukan oleh 7 orang namun yang disembelih adalah seekor sapi.
"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya soal patungan hewan kurban yang sering dilakukan banyak orang namun ternyata hukumnya tidak sah.***(Ardiany Fitri Sholekah)