AYOJAKARTA.COM – International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik.
IMEI berguna sebagai identitas dari sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
Peraturan mengenai IMEI tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021.
Baca Juga: Rizky Febian Blak-blakan Sebut Ibunya Selingkuh dari Sule, Ada Dugaan Kena Santet
Setiap penumpang atau awak sarana pengangkut yang baru datang dari luar negeri, perlu melakukan registrasi IMEI.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengguna perangkat tetap bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi selama berada di negara lain.
Sebelum melakukan proses registrasi IMEI ketika di bandara, pengguna telepon seluler, komputer genggam ataupun tablet mengisi formulir Deklarasi Barang Impor.
Setelah melakukan pengisian Custom Declaration, penumpang atau awak angkutan akan menjalani pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan X-Ray.
Baca Juga: Sedang Rapat, Ada Telepon Masuk? WhatsApp Rilis Fitur Baru: Balas Notifikasi Panggilan dengan Pesan!
Dari pemeriksaan tersebut kemudian akan ditentukan apakah terdapat barang larangan ataupun pembatasan yang dibawa penumpang.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan sebagai penentu ada atau tidaknya barang-barang penumpang yang termasuk dalam kategori kena pajak.
Bagi penumpang yang melakukan pendaftaran HKT atau Handphone, Komputer, dan Tablet di terminal kedatangan berlaku ketentuan pembebasan barang.
Adapun besaran nilai pembebasan barang saat melakukan registrasi HTT tersebut sebesar 500 USD per penumpang.
Besaran pembebasan barang hingga 500 USD tersebut sejalan dengan peraturan PMK 203/PMK 04/2017.
Agar pelayanan maupun fasilitas HKT yang dibeli dari luar negeri tidak mengalami kendala selama di luar daerah pabean, maka langkah pendaftaran HKT sangat perlu dilakukan.
Sehubungan dengan pentingnya registrasi IMEI, berikut ini adalah langkah atau tahapan dalam proses pendaftarannya.
Setiap penumpang atau pemilik HKT melakukan pengisian data pribadi melalui Formulir Pendaftaran IMEI secara mandiri.
Formulir ini dapat diisi oleh penumpang ataupun awak sarana pengangkut, saat kedatangan ataupun sebelum berangkat ke luar negeri.
Selain mengisi data pribadi, penumpang juga akan diminta data-data terkait dengan spesifikasi HKT, Nomor IMEI, serta harga barangnya.
Setiap penumpang yang akan mendaftarkan barang impornya, dikenakan jumlah maksimum perangkat sebanyak masing-masing 2 untuk setiap jenis HKT.
Setelah melakukan registrasi, penumpang akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukkan kepada Petugas pelayan Registrasi IMEI.
Penumpang perlu mempersiapkan dokumen lain seperti Passport, Boarding Pass, HKT yang didaftarkan, NPWP serta bukti pembelian HKT.
Petugas akan menetapkan biaya yang dihitung berdasarkan Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen dan PPH 10 persen bagi pemilik NPWP, dan 20 persen bagi yang tidak.
Selanjutnya, penumpang akan melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang diberikan petugas.
Demikian proses registrasi IMEI yang dirangkum Ayojakarta pada Jumat, 28 April 2023 dari kanal Youtube Bea Cukai Balikpapan. ***