Khazanah

Hukum Menikah dengan Sepupu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Minggu 23 Apr 2023, 22:29 WIB
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM - Momen peringatan Hari Raya Idul Fitri biasanya diisi dengan bersilaturahmi, berkunjung ke rumah saudara atau kerabat.

Pada momen itu biasanya banyak bertemu dengan sepupu, atau keponakan dari keluarga.

Maka tidak menutup kemungkinan seseorang bisa saling suka menyukai dengan sepupunya sendiri.

Baca Juga: PENTING Buat PPPK 2023! Cara Akhiri Proses Pengisian DRH Agar Tak Gugur di Pemberkasan

Atau bahkan beberapa orang tua ada yang sampai menjodohkan anaknya dengan sepupunya.

Maka menjadi sebuah pertanyaan terkait hukum menikahi sepupu terutama dalam Islam.

Buya Yahya menjelaskan hukum seorang anak gadis yang menikah dengan sepupunya, dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Anak uwak itu sepupu, jadi kalau anda seorang anak gadis punya uwak, uwak itu punya anak jadi sepupu anda, selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka anda boleh menikah dengan dia," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: PDF Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 Rilis April, Simak Persyaratan dan Dokumen Pendaftarannya di Sini

Akan tetapi Buya Yahya menyampaikan ada sepupu yang tidak boleh untuk dinikahi, yakni sepupu yang sepersusuan.

Dimana seseorang yang sama-sama meminum asi dari ibu yang sama meskipun tidak sama-sama dilahirkan melalui rahim ibu tersebut.

"Boleh menikah dengan sepupu, asalkan tidak ada yang lainnya, sepupu tapi misalnya sepersusuan dengan anda (dilarang)," jelas Buya Yahya.

Kembali Buya Yahya menegaskan bahwasanya, sepupu adalah orang yang diperbolehkan untuk dinikahi.

"Selagi hanya kasusnya dia adalah sepupu anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahin," ujar Buya Yahya.

Namun Buya Yahya menjelaskan dalam islam ada himbauan terkait pernikahan, yang mana tidak dianjurkan menikah dengan orang terdekat.

Dalam hal ini yakni dekat hubungan tali kekeluargaannya misalnya sepupu yang merupakan anak dari adik atau kakak orang tua.

"Cuma himbauannya dalam agama kalau menikah jangan terlalu dekat sekali, karena sepupu dianggap terlalu teramat dekat, tapi tidak dilarang," ungkap Buya Yahya.

"Intinya begini, sah menikah dengan sepupu anak uwak asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya, akan tetapi tetap dihimbau kalau menikah (dengan), kalau bisa yang lebih jauh lagi," pungkasnya.

Kesimpulannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam hukum menikahi sepupu masih sah, yakni diperbolehkan.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Aulli R Atmam