AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan klarifikasinya soal pernyataan Wasekjen MUI Muhammad Ziyad yang sempat menjadi sorotan.
Wasekjen MUI Muhammad Ziyad dikabarkan salah satu media online sempat menyebut bahwa bagi umat Islam yang merayakan Lebaran Sabtu, 22 April 2023 mendatang boleh tidak puasa pada hari Jumat, 21 April 2023.
Menurut KH Cholil Nafis, pernyataan Muhammad Ziyad pada media online tersebut diduga adalah salah kutip.
Akibat dari salah kutip itulah menjadikan informasi yang berkembang di masyarakat mengalami kekeliruan dan kesalahpahaman.
Baca Juga: Outfit Lebaran 2023 Unik, Temanya Menyantu dengan Gorden di Rumah, Warganet: Gas Bikin Sarimbitan
Klarifikasi tersebut disampaikan KH Cholil Nafis seperti dikutip AyoJakarta.com pada laman JawaPos.com, Kamis, 20 April 2023.
"Mungkin salah kutip ya. Yang benar itu kita kembalikan pada keyakinan masing-masing bahwa mereka yang meyakini Jumat Lebaran, maka dia haram berpuasa," ucap KH Cholil Nafis.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri 2023 setelah dilakukannya sidang isbat.
Sidang isbat tersebut berlangsung hari ini melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Menurut KH Cholil Nafis, apabila pada sidang isbat dihasilkan Lebaran akan ditetapkan pada hari Sabtu mendatang, maka seluruh umat Islam yang meyakininya masih diwajibkan puasa di hari Jumat.
Hal itu karena hari Jumat dianggap masih masuk ke dalam bulan Ramadan sehingga diwajibkan untuk berpuasa meskipun sudah ada yang merayakan Lebaran.
"Seandainya nanti malam diumumkan lebaran hari Sabtu, maka besok masih wajib berpuasa sebagaimana biasanya karena masih dianggap bulan Ramadan dan tidak boleh melaksanakan salat Idul Fitri," terangnya lagi.
Apapun keputusan dari sidang isbat nanti, KH Cholil Nafis juga menganjurkan bahwa masyarakat agar mengikuti keputusan tersebut.
Meskipun ada perbedaan yang terjadi antara pemerintah dan Muhammadiyah, diharapkan masyarakat tetap menghormati keputusan perbedaan tersebut.
Toleransi antar umat beragama, persatuan dan kerukunan apalagi sesama umat Islam harus selalu dijaga.***