Khazanah

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri: Boleh, Asal...

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 20 Apr 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi. Ziarah kubur dalam Islam dianggap istimewa saat Lebaran, hal itu terlihat usai melaksanakan salat Idul Fitri.

AYOJAKARTA.COM - Ziarah kubur dalam Islam dianggap istimewa saat Lebaran, hal itu terlihat usai melaksanakan salat Idul Fitri, di setiap pemakaman akan ramai dengan orang-orang yang melakukan ziarah kubur.

Tidak salah memang melakukan ziarah kubur saat Lebaran untuk mendoakan kerabat yang telah tiada.

Namun ada hal yang perlu diingat, melakukan ziarah kubur tidak hanya dilakukan saat menjelang Ramadan atau saat Lebaran saja.

Diulas kanal YouTube Rumaysho TV, umat Islam boleh melakukan ziarah kubur kapan saja dengan tujuan agar hati semakin lembut karena mengingat kematian.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Idul fitri Menurut Ustaz Khalid Basalamah: Itu Sunnah Rasulullah SAW, Tetapi

Hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Lakukanlah ziarah kubur karena ziarah kubur itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian),” (HR Muslim No 976, Ibnu Maajah No 1569, dan Ahmad 1:145).

Yang menjadi masalah di sini adalah, apabila seseorang itu mengkhususkan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu.

Namun, sangat keliru apabila seseorang meyakini bahwa menjelang Ramadan atau meyakini bahwa saat Lebaran adalah waktu utama untuk melakukan ziarah kubur atau nyadran atau nyekar.

Baca Juga: Rumah Tangga Diterpa Isu Miring, Ria Ricis Ziarah ke Makam Ayah Tanpa Tengku Ryan, Netizen Sebut Hanya Gimmick

Atau, meyakini dalam waktu-waktu tertentu ada waktu khusus sebagai waktu utama dalam melakukan ziarah kubur.

Hati-hati karena ini sangat keliru, tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW mengatakan:

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kuburku (Kubur Nabi Muhammad SAW) sebagai Id. Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada,” (HR Abu Daud No 2042 dan Ahmad 2: 367).

Jika kata hadits ini maka dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi Muhammad SAW sebagai perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang.

Baca Juga: Pengalaman Ziarah ke Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pada Malam Nuzulul Quran!

Nah, kalau kuburan Nabi SAW seperti ini saja dilarang, maka kubur yang lainnya pun demikian, tidak boleh dijadikan perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang.

Dalam Islam, bahwa mendoakan jenazah sangat disyariatkan. Allah juga mengajarkan kepada umat Islam untuk mendoakan kaum mukminin yang telah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat di Alquran.

Namun, belum pernah menjumpai dalil bahwa itu dilakukan secara berjamaah di bulan-bulan tertentu.

Padahal, orang yang telah meninggal butuh doa yang masih hidup setiap saat, dan syariat membolehkan umat Islam mendoakan jenazah di semua tempat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana