Khazanah

Hati-hati Hukum Berpuasa Ketika Sudah Mendengar Takbiran! Simak Penjelasannya Berikut

Oleh: Awit Wiarni
Ilustrasi Menggaungkan Takbir Menyambut Hari Raya Idul Fitri

AYOJAKARTA.COM--Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat, namun puasa ini menjadi haram hukumnya ketika sudah mendengar takbiran.

Karena diperkirakan akan ada perbedaan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan NU, maka banyak orang yang mempertanyakan bagaimana hukumnya puasa ketika sudah mendengar takbir.

Hingga saat ini masih dipertanyakan kapan tepatnya Idul Fitri 1444 H, apakah hari Jumat atau hari Sabtu. Karena ketika sudah terdengar takbiran pada hari Jumat (21/4/2023) oleh Muhammadiyah maka dikhawatirkan orang yang masih menjalankan puasa pada hari tersebut akan menjadi haram.

Baca Juga: Beda, Bolehkah Berpuasa Saat Sudah Ada yang Merayakan Lebaran? Ini Penjelasannya!

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Fiqih Singkat (21/4/2023), ketika seseorang meyakini bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat sesuai dengan keputusan Muhammadiyah, maka haram hukumnya baginya untuk menjalankan puasa pada hari tersebut.

Lain halnya apabila negara atau NU menetapkan Hari Raya pada hari Sabtu, maka yang meyakininya tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tapi tetap berpuasa di hari Jumat.

Hal ini selaras dengan penjelasan dari Ustaz Abdul Somad yang menghimbau untuk mengikuti lingkungan sosial yang diikutinya dalam menentukan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Jika Hilal 1 Syawal Tidak Terlihat, Ustadz Abdul Somad Minta Umat Islam Lakukan Ini di Hari Jumat

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ayo Belajar Islam (20/4/2023), untuk menyikapi jika ada kemungkinan perbedaan lebaran, Ustaz Abdul Somad menegaskan sikap menghormati setiap perbedaan.

“Jadi kalau kebetulan ada di antara masyarakat ikut Muhammadiyah, kita hormati hari rayanya Hari Jumat. Kalau kebetulan ibu bapak ikut metode rukyat, mana tahu berbeda nanti, berarti dia hari raya Sabtu,” kata Ustaz Abdul Somad.

Adanya perbedaan yang timbul dalam menentukan lebaran dikarenakan ada perbedaan metode yang digunakan.

Ada yang menggunakan metode hisab dengan cara menghitung ketinggian hilal di atas ufuk, inilah yang dilakukan oleh umat muslim Muhammadiyah yang menetapkan hilal sudah muncul walaupun hanya 1 atau 0,5 derajat saja.

Baca Juga: Lebaran Jatuh Pada 21 April 2023! PP Muhammadiyah Sediakan 15 Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H di Bekasi

Ada pula yang menggunakan metode rukyat, hal ini dilakukan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia Singapura yang baru menganggap adanya hilal setelah kemunculannya minimal 3 derajat.

Sidang Isbat akan dilakukan pada Kamis (20/4/2023) malam untuk menentukan lebaran. Jika nantinya terdapat perbedaan dalam menentukan lebaran maka itu tidak menjadi masalah karena Indonesia merupakan negara yang Bhinneka Tunggal Ika.*

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati