AYOJAKARTA.COM - Setelah berpuasa di bulan Ramadan, umat islam berkewajiban membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Berikut menurut Buya Yahya, 3 hal yang alasan seseorang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Buya Yahya.
"Wajib zakat fitrah itu karena tiga hal, pertama karena seseorang itu berislam atau muslim, orang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah kalau memenuhi dua syarat," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Salat Diatas Kendaraan, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasanya Berikut Ini!
"Yang kedua, terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan zakat fitrah akan menjadi wajib bagi setiap muslim," lanjutnya.
Kemudian untuk alasan ketiganya Buya Yahya menyebutkan adanya kelebihan makanan dari makanan pokok pada hari Raya Isul Fitri.
"Dan yang ketiga harus ada kelebihan dari makanan pokok di hari raya itu dan makanan-makanan pokok untuk keluarganya di hari itu," jelas Buya Yahya.
Berikut Buya Yahya menjelaskan siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
"Asalkan orang tersebut sempat menemui Ramadan dan hari raya itulah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah," jelas Buya Yahya.
"Kalau menemui Ramadan magrib mati, berarti dia hanya menemukan Ramadan tidak hari raya, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat," lanjutnya.
Tetapi Buya Yahya menjelaskan ada ketentuan lain bagi bayi yang dilahirkan pada saat adzan magrib di akhir Ramadan.
"Atau (saat) terdengar suara adzan bayi terlahir pas Kentong magrib dia menemui hari raya tidak menemui Ramadan tidak wajib zakat," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Satu-satunya Ferdy Sambo Lepas Hukuman Mati, Pakai Kart AS Ini di Kasasi
Terkait niat yang harus diucapkan pada saat akan membayar zakat dibagi menjadi 3 bagian, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube BAZNAS TV.
1. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'ala".
Baca Juga: Ingin Jadi Bagian Imigrasi? Coba Kuliah di Poltekim, Cek Formasi di Sini
2. Niat Zakat Fitrah Satu Keluarga
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta'ala".
3. Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an ... (sebutkan nama orang tersebut) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama orang tersebut), fardu karena Allah ta'ala".
Demikian alasan yang menjadikan seseorang membayar zakat fitrah, dan siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah, serta bacaan niat yang diucapkan saat akan membayar zakat fitrahnya, semoga bermanfaat.***