Khazanah

Bolehkah Sahur Jam 6 Pagi karena Kesiangan? Ternyata Ini Hukumnya

Oleh: Admin Minggu 16 Apr 2023, 01:05 WIB
Ilustrasi. Sahur tidak boleh dilakukan pada jam 6 pagi karena sudah termasuk dalam waktu yang tidak dianjurkan.

AYOJAKARTA.COM -- Aktivitas sahur adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Ibadah sahur dilakukan sebelum fajar atau waktu Subuh tiba dan bertujuan untuk memberikan energi dan kekuatan selama menjalankan ibadah puasa.

Namun, terkadang sebagian orang terlambat bangun dan melewatkan waktu sahur pada waktu yang dianjurkan.

Pertanyaannya, apakah masih boleh sahur jam 6 pagi karena kesiangan?

Baca Juga: Ingin Rezeki Datang Bertubi-tubi? Syekh Ali Jaber: Jangan Tinggalkan Amalan ini Saat Sahur

Dikutip dari Republika.co.id, Ahad, 16 April 2023, sahur tidak boleh dilakukan pada jam 6 pagi karena sudah termasuk dalam waktu yang tidak dianjurkan.

Waktu sahur direkomendasikan pada malam hari dan berakhir pada waktu adzan Subuh. Di Jakarta misalnya, jam 6 pagi merupakan waktu di mana adzan Subuh terlewati. Jadi tidak bisa digunakan untuk sahur.

Pendapat lain, mengatakan bahwa waktu sahur hanya dianjurkan dilakukan pada waktu yang terdekat dengan waktu Subuh.

Artinya, sahur sebaiknya dilakukan pada waktu yang paling akhir, sebelum waktu Subuh tiba.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Bocorkan Rahasia dari Dampak Sahur yang Dikerjakan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Apa?

Sebagai tambahan, umat Islam juga harus memperhatikan bahwa waktu sahur dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi tempat tinggal.

Misalnya, di wilayah Indonesia waktu sahur dapat berbeda dengan wilayah lain di dunia karena perbedaan zona waktu. Oleh karena itu, sebaiknya menyesuaikan waktu sahur dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana