AYOJAKARTA.COM -- Sebelum menyoal sudut pandang agama, secara hukum negara, mengambil uang dari dompet suami tanpa izin bukanlah tindakan yang dibenarkan.
Sebab, uang tersebut adalah hak milik suami, dan istri tidak memiliki wewenang penuh untuk menggunakannya begitu saja.
Namun, dalam situasi tertentu, hal ini bisa diperbolehkan, misalnya jika istri mengambil uang untuk keperluan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Adapun dalam ajaran Islam, seorang istri memang memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suami, yang mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta biaya kesehatan.
Jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah yang cukup, maka istri boleh mengambil sebagian uang suaminya tanpa izin, asalkan tetap dalam batas yang wajar dan sesuai kebutuhan. Meski begitu, sebaiknya istri tetap bersikap jujur dan terbuka kepada suami mengenai hal ini.
Baca Juga: Bolehkah Orang Islam Memelihara Anjing demi Alasan Keamanan atau Sekadar Peliharaan?
Peristiwa serupa pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, diceritakan bahwa Hindun, istri Abu Sufyan, pernah mengadu kepada Rasulullah:
"Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya."
Lalu Nabi SAW menjawab:
"Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu." (HR. Bukhari, Ibnu Majah, dan lainnya).
Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, tindakan ini diperbolehkan selama jumlah yang diambil masih dalam batas kewajaran, sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhan keluarga (‘urf).
Namun, perlu dicatat bahwa kebolehan ini hanya berlaku untuk kebutuhan primer yang bersifat mendesak, seperti makanan, pakaian, atau biaya kesehatan.
Baca Juga: 3 Tanda yang Wajib Dipantau jika Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair
Jika seorang istri sudah diberikan nafkah yang cukup oleh suaminya, tetapi ia ingin membeli barang-barang tersier seperti makeup, pakaian baru, perhiasan, atau barang mewah lainnya, maka hadis ini tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mengambil uang suami tanpa izin.
Kesimpulannya, meskipun dalam keadaan tertentu istri boleh mengambil uang suami tanpa izin, hal ini tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Selain itu, komunikasi yang baik antara suami dan istri sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga.