AYOJAKARTA.COM -- Dalam ajaran Islam, anjing termasuk hewan yang sering dihindari oleh sebagian besar umat Muslim.
Salah satu alasannya adalah karena najis yang ditinggalkan oleh anjing dianggap sebagai najis berat (mughaladzah) menurut Madzhab Syafi‘i, sehingga cara menyucikannya memerlukan prosedur khusus.
Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim?
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum memelihara anjing. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah haram.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa seorang Muslim hanya diperbolehkan memelihara anjing untuk keperluan tertentu, seperti berburu, menjaga ladang, atau mengawasi ternak. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah anjing boleh dipelihara untuk menjaga rumah atau keamanan.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Sekarang Juga!
Sebagian ulama melarangnya secara tegas, sementara pendapat lain yang lebih kuat memperbolehkannya dengan alasan kemaslahatan.
Di sisi lain, Madzhab Maliki, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr, berpendapat bahwa memelihara anjing untuk berbagai keperluan diperbolehkan.
Menurutnya, larangan dalam hadits lebih bersifat makruh, bukan haram. Pengurangan pahala yang disebutkan dalam hadits lebih bersifat sebagai peringatan agar umat Islam tidak sembarangan dalam memelihara anjing tanpa keperluan yang jelas.
Ibnu Abdil Barr juga menambahkan bahwa kualitas pemeliharaan anjing sangat bergantung pada perlakuan pemiliknya. Jika seseorang merawat anjing dengan baik, maka ia bisa mendapatkan pahala.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2?
Sebaliknya, jika pemeliharaannya dilakukan dengan cara yang tidak baik atau penuh kelalaian, maka bisa menjadi sumber dosa.
Kesimpulannya, hukum memelihara anjing dalam Islam memang memiliki perbedaan pandangan di antara para ulama.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap Muslim menghormati perbedaan pendapat ini dan mempertimbangkan dengan baik alasan dalam memelihara anjing.
Selain itu, bagi yang memilih untuk memelihara anjing, penting untuk memahami cara bersuci dari najis anjing serta memastikan aspek kesehatan dan keamanan tetap terjaga.