AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim setelah berpuasa ramadan. Adapun besaran zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Kewajiban membayar zakat fitrah dan berapa ukuran atau takaran yang diwajibkan dalam zakat fitrah ini sudah tertuang dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim artinya sebagai berikut :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin, "
Baca Juga: Bagaimana Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah? Jika Terlanjur, Ternyata Ini Solusinya!
Oleh karena itu, di era modern saat ini, ketika membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok.
Nah, yang menjadi pertanyaan umat muslim yakni tentang bagaimana hukumnya jika dibayar pakai uang?
Pasalnya, anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan bahwa terdapat 2 pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.
Baca Juga: Bisakah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh, Tapi….
Pertama, Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.
Akan tetapi, dalam konteks kontemporer, zakat fitrah ini bisa menggunakan uang sebagai opsi yang sangat dipertimbangkan dengan dasar pertimbangan kepraktisan dalam pembayaran zakat fitrah tersebut.
Selanjutnya, menurut Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mereka membuat keputusan dimana diperbolehkan untuk membayar konversi zakat fitrah berupa uang dan tetap mengacu kepada pendapat para ulama yang membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang.
Baca Juga: Tata Cara Salat Qashar dan Jamak, Saat Mudik Berikut Penjelasannya!
Mengutip laman www.nu.or.id yang mana ada rekomendasi dari LBM PBNU atas keputusan pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
Zakat fitrah yang paling baik ditunaikan yakni dengan menggunakan beras. Sebab satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
Umat muslim diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai dengan harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi seperti yang kita makan setiap harinya.
Adapun panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat agar bisa bekerja sama dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakatnya.***