Khazanah

Bolehkah Berbuka Puasa dengan Makan dan Minum sambil Berdiri?

Oleh: Admin Selasa 11 Feb 2025, 18:10 WIB
Makan dan minum sambil berdiri tidak dilarang, tetapi jika memungkinkan, lebih baik dilakukan sambil duduk untuk mengejar keutamaan.

AYOJAKARTA.COM -- Bulan Ramadan 2025 sudah semakin dekat. Di tengah kehidupan sehari-hari, kebiasaan makan dan minum sambil berdiri masih menjadi perbincangan.

Sebagian orang menganggap hal ini dilarang, tetapi bagaimana sebenarnya hukumnya? Apalagi sebentar lagi kita akan sering berbuka puasa, lalu bagaimana jika tidak dapat tempat duduk?

Dalam sejumlah hadits, Rasulullah SAW pernah membahas praktik makan dan minum dalam posisi berdiri. Beberapa hadits menunjukkan larangan terhadap hal ini, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim:

"Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri." (HR Ahmad dan Muslim)

Namun, di kesempatan lain, Rasulullah SAW sendiri pernah meminum air zam-zam dalam keadaan berdiri. Hal ini diceritakan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Bukhari, yang mengisahkan Sayyidina Ali RA:

"Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan." (HR Ahmad dan Bukhari).

Baca Juga: Selamat! Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Akan Melalui Tahapan Ini Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

Lalu, bagaimana cara memahami dua hadits yang tampaknya bertentangan ini?

Menurut Imam An-Nawawi, kedua hadits tersebut bisa dikompromikan. Ia menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri berlaku dalam kondisi tertentu, seperti saat perjalanan, sementara dalam keadaan lain, hal ini tidak dilarang.

"Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. " (Raudhatut Thalibin, Juz VII, hal. 340).

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di Portal SSCASN dan Laman Instansi Terkait

Sebagian besar ulama sepakat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih dianjurkan, kecuali jika ada alasan tertentu yang membuat seseorang sulit melakukannya.

"Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama." (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XV, hal. 270-271)

Secara prinsip, makan dan minum dalam posisi berdiri diperbolehkan, tetapi yang lebih baik adalah melakukannya sambil duduk.

"Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz III, hal. 536)

Kesimpulannya, makan dan minum sambil berdiri tidak dilarang, tetapi jika memungkinkan, lebih baik dilakukan sambil duduk untuk mengejar keutamaan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam