AYOJAKARTA.COM - Bulan Ramadan akrab kaitannya dengan berbagai tradisi unik, salah satunya adalah salat tarawih.
Namun, banyak wanita yang tidak dapat melaksanakan salat tarawih di Masjid. Ada wanita yang memilih salat tarawih di rumah.
Lalu, bagaimanakah hukum wanita yang memilih salat tarawih di rumah? Bagaimana hukum salat tarawih di masjid untuk perempuan? Lebih afdol mana untuk wanita melaksanakan salat?
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 3 April 2023 dari laman islam.no.or.id dan pwmu.co, diketahui terdapat beberapa hadits keutamaan untuk wanita salat di rumah dan di masjid.
Kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5, menjelaskan bahwa lebih baik untuk wanita melaksanakan salat berjamaah di rumah.
Bahkan, pada kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan bahwa lebih utama untuk menjalankan salat jamaah untuk laki-laki bersama istri atau keluarga yang lain di rumah.
Hal ini diperkuat oleh sebuah hadits riwayat Abu Dawud tentang keutamaan perempuan untuk melaksanakan salat di rumah.
“Salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan salatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya.”
Jadi apakah perempuan tidak boleh salat di masjid? Boleh, hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Muslim nomor 668.
“Janganlah kalian melarang (mencegah) hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.”
Sementara itu, menurut hadits riwayat Al-Bukhari, seorang suami dilarang untuk melarang istri ke masjid.
“Apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Lebih lanjut, untuk perempuan dapat mengikuti panduan yang ditulis oleh laman pwmu.co.
Jika hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita shalat di rumah.
Baca Juga: Cek Dulu! Apakah Salat Tarawih Sudah Berhasil? Begini Tanda-tandanya Menurut Ustaz Adi Hidayat
Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan shalat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya.***