AYOJAKARTA.COM - Banyak umat Muslim khususnya wanita yang masih mempertanyakan hukum boleh tidaknya menggunakan softlens saat sedang berpuasa khususnya di bulan Ramadan ini.
Puasa sendiri di bulan Ramadan adalah menahan diri dari makan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Lalu benarkah menggunakan softlens saat sedang berpuasa dapat membatalkannya?
Baca Juga: Bikin Piala Dunia U-20 Batal dan Jadi Polemik, Ternyata ini Dasar Hukum Penolakan Timnas Israel
Dirangkum Ayojakarta.com pada laman resmi NU Online Senin (3/3), berikut penjelasannya apakah boleh tidaknya menggunakan softlens saat berpuasa dalam pandangan Islam.
Sebuah pertanyaan dari seorang wanita Muslim dilontarkan pada laman resmi NU Online terkait boleh tidaknya menggunakan softlens saat berpuasa dan apakah puasanya tetap sah atau batal.
Terkait pertanyaan tersebut, laman NU Online menjawab boleh tidaknya menggunakan softlens saat berpuasa dan sahkah puasanya.
Pada dasarnya puasa adalah menahan diri dari lapar haus dan memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang tersedia seperti mulut, hidung, telinga dan kedua lubang kemaluannya.
Namun rupanya mata bukan termasuk dalam salah satu lubang yang yang perlu dijaga saat menjalankan puasa khususnya di bulan Ramadan.
Hal tersebut juga disebutkan pada Mazhab Syafi'i dalam Busyral Karim berikut seperti dikatakan Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin:
قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولهامن منفذ غير مفتوح
Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Audio Android untuk Pemula dan Profesional, Download Gratis!
Artinya: "(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,”.
Untuk masalah penggunaan softlens sendiri, ada pendapat dari beberapa ulama yang berbeda mengenai hal tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perbedaan pandangan para ulama adalah terkait sebuah hadits tentang penggunaan celak di mata oleh Rasulullah SAW saat sedang berpuasa.
Baca Juga: Download Audio Reels Instagram MP3, Ini Caranya!
“Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).
Bagi Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengatakan bahwa mata bukanlah lubang di tubuh yang harus dipelihara.
Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.
“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).
Baca Juga: Viral Video Manusia Silver Pakai Motor Sport, Warganet: Karena Dikasih Uang, Mereka Males Kerja
Menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi, seseorang yang sedang berpuasa boleh menggunakan celak di matanya.
Meskipun celak yang digunakan boleh memberikan efek pahit atau rasa lainnya di dalam tenggorokan.
Kemudian menurut ulama Syafi'iyahn menyatakan bahwa penggunaan celak saat sedang berpuasa di siang hari telah menyalahi keutamaan.
Begitu juga dengan pandangan dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.
Namun, tindakan itu tetap bersifat makruh (tanpa membatalkan puasa) bila materialnya tidak terasa di lidah.
Maka dari berbagai pandangan yang disampaikan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa memang telah adanya banyak perbedaan pandangan soal boleh tidaknya menggunakan softlens saat berpuasa oleh para ulama.
Namun diketahui bahwa Indonesia sendiri masyarakatnya ada penganut Mazhab Syafi'i, sehingga dapat berpatokan pada Mazhab tersebut.
Sehingga apabila merujuk dari Mazhab tersebut ada baiknya penggunaan softlens atau lensa mata digunakan pada malam hari agar pengguna tidak menyalahi keutamaan.
Demikianlah penjelasan yang dapat diberikan berdasarkan beberapa pendapat soal boleh tidaknya menggunakan softlens saat berpuasa.***