AYOJAKARTA.COM--Para calon pemudik lebaran 2023 tetap dianjurkan untuk melakukan vaksin booster, namun bagaimana hukum melakukan vaksin pada saat berpuasa?.
Saat mendekati hari raya Idul Fitri tidak afdol rasanya apabila tidak mudik ke kampung halaman, ini sudah menjadi kebiasaan seluruh masyarakat Indonesia.
Termasuk pada saat terjadi pandemi Covid-19, meskipun budaya mudik lebaran masih ada, namun terjadi perubahan pada syarat bagi para pemudik, termasuk vaksin.
Beberapa waktu lalu, vaksin booster telah menjadi syarat wajib bagi warga indonesia yang akan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, Beserta Syarat dan Jadwal!
Pemerintah melalui Kementerian bertujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus, dan salah satu cara yang paling efektif adalah dengan memperbanyak angka vaksin.
Namun, apakah vaksin booster juga akan menjadi syarat mudik lebaran untuk tahun ini?
Dilansir Ayojakarta dari portal suara.com (31/3/2023) Kementerian Kesehatan RI, belum menyampaikan secara resmi bahwa vaksin booster akan menjadi syarat mudik lebaran 2023.
Namun, Kemenkes menghimbau agar masyarakat selalu aktif melakukan vaksin supaya kekebalan masyarakat terhadap virus semakin tinggi.
Meninjau pernyataan Kemenkes tersebut, kemungkinan syarat mudik lebaran 2023 masih mengacu pada SE nomor 24 Tahun 20222, apakah saja syaratnya?
Berikut syarat mudik lebaran 2023 yang penulis kutip dari laman covid19.go.id:
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
3. Penggunaan masker diganti setiap empat jam dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang tersedia.
4. Cuci tangan secara berkala pakai sabun atau hand sanitizer setelah bersentuhan dengan benda atau orang lain.
5. Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan jangan berada dalam kerumunan atau hindari kerumunan.
6. Saat sedang berkendara atau sedang menaiki moda transportasi umum, jangan menggunakan handphone.
Baca Juga: 13 Waktu Mustajab untuk Berdoa Sesuai Hadist: Ketika Sahur hingga Minum Air Zam-Zam
7. Jangan makan dan minum sepanjang perjalanan, kecuali untuk seseorang yang wajib minum obat dalam beberapa jam sekali dalam rangka untuk pengobatan.
8. Setiap yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi harus memakai masker dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
9. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengecekan persyaratan perjalanan, yang intinya adalah sudah melakukan vaksinasi pertama dan kedua.
Pada tahun lalu MUI telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Vaksinasi COVID-19 yang umumnya dilakukan yaitu menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.
Menurut Fatwa MUI, Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait vaksinasi saat berpuasa Ramadan 1443 H.
"Hal yang membatalkan (puasa) itu kalau (metode vaksinasi) masuk lewat hidung, mulut, atau dari telinga, atau dari lubang yang lain. Tapi karena vaksin (COVID-19) itu disuntik, bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa." ucap Wakil Presiden RI.***