Khazanah

Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya di Sini!

Oleh: Linda Wati Jumat 24 Mar 2023, 15:54 WIB
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM - Apakah muntah dapat membatalkan puasa? pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Buya Yahya dalam artikel ini.

Masyarakat awam sering bingung apakah muntah dapat membatalkan puasa dan bagaimana hukumnya.

Muntah merupakan tindakan mengeluarkan sesuatu dari mulut, terkadang bahkan yang dikeluarkan adalah makanan.

Untuk itu, banyak pertanyaan mencuat soal apakah muntah dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Sangat Sederhana dan Penuh Manfaat, Berikut Rahasia Berbuka Puasa Ala Nabi Muhammad SAW

Agar tak salah lagi, simak penjelasan Buya Yahya yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube 4G SD Channel pada Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut keterangan Buya Yahya, muntah tidak akan membatalkan puasa jika tidak disengaja.

Tetapi jika muntah karena disengaja, tentu itu membatalkan puasa.

“Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak batal puasanya,” ucapnya.

Misalnya adalah karena mabuk kendaraan atau sakit.

Baca Juga: Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan Jumat 24 Maret 2023 Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya

Namun dengan catatan setelah muntah tidak menelan ludahnya karena muntahan itu najis.

“Contoh mabuk di kendaraan, hamil tua tiba-tiba muntah, tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur,” jelasnya.

Jika setelah muntah tidak langsung kumur menggunakan air yang bersih, maka selamanya mulut itu akan najis.

“Selagi tidak kita kumurin dengan air yang suci dan mensucikan yang kita kumurin pakai air yang bisa dipakai untuk wudhu, maka mulut ini selamanya akan najis,” terangnya.

Baca Juga: Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Merokok Saat Bulan Puasa, Apakah Diperbolehkan? Begini...

Meskipun telah meludah 1000 kali, lalu mulut tercampur dengan ludahan tersebut, kemudian ludah tersebut ditelan maka puasa akan batal.

Namun jika sudah berkumur kemudian menelan ludah, maka puasanya tidak batal.

“Akan tetapi kalau muntah dengan tidak sengaja bergegaslah kita mengambil air untuk berkumur. Kita buang setelah itu, maka menelan ludah setelah itu tidak membatalkan puasa,” kata Buya Yahya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah