AYOJAKARTA.COM - Pada saat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan, terdapat keringanan bagi yang tak sanggup untuk menjalankan puasa.
Adalah dengan membayar fidyah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia fidyah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras).
Dan fidyah harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa.
Penyebab tak puasa bisa disebabkan berbagai hal seperti karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Baznas, fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Dengan membayar fidyah, beberapa orang yang tak mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dengan tak menggantinya di lain waktu.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Okin Double Date sama Pasangan Baru, Netizen: Pacaran Mulu Kayak Anak SMP!
Adapun dalil terkait fidyah termaktub dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 184
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Baca Juga: Hakim Kasus Teddy Minahasa Dibuat Kagum dengan Kode Transaksi Narkoba yang Digunakan, Apa Saja?
Besaran Fidyah
Dikutip AyoJakarta.com dari Rumaysho, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, fidyah dibayarkan sebanyak 1 mud untuk setiap hari seseorang meninggalkan puasa karena melanggar salah satu ketentuan.
Sementara ulama Hanafiyah menyatakan bahwa, fidyah dibayarkan dengan sebanyak 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ gandum atau setengah sho’ biji gandum.
Besaran nilai yang mesti dikeluarkan itu untuk masing-masing satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Baca Juga: Doa Jelang Ramadhan 1444 H, Ada 3 Versi Berbeda yang Bisa Dibacakan Menjelang Bulan Puasa
Kriteria Fidyah
1. Orangtua renta yang tak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa
2. Orang dalam keadaan sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui atas rekomendasi dokter, dengan catatan jika ibu tersebut berpuasa maka khawatir akan kondisi diri atau bayinya.***