AYOJAKARTA.COM---Ustadz Adi Hidayat memberikan pengertian tentang hukum kredit rumah menurut hukum Islam, dan solusinya jika yang sudah terlanjur menjalankan riba.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan dari salah satu jamaah tentang hukum Islam mengenai kredit rumah.
Jamaah tersebut sudah terlanjur melakukan kredit rumah melalui bank konvensional dan saat itu belum mengetahui transaksi riba, sekarang cicilannya masih 6 tahun lagi. Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan dengan sederhana.
“Izin bertanya, di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah sekarang cicilan rumah masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika saya lanjutkan sampai cicilan selesai? Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?” tanya salah satu jamaah.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu bijak, tidak secara langsung memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah dosa.
Di dalam Islam perlu adanya pertimbangan antara hifdzul mal dan hifdzul nafsi, mana yang lebih kuat.
Baca Juga: Mau Dagangan Laris Manis? Ustadz Abdul Somad: Lakukan Amalan Ini Setiap Pagi Sebelum Buka Toko
“Islam itu bijak. Sekarang ditimbang dulu kalau hifdzul mal dan hifdzul nafsi itu kuat mana,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Hifdzul mal adalah menjaga harta, sedangkan hifdzul nafsi adalah menjaga diri atau jiwa. Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh perihal perbuatan mencuri yang haram.
Namun jika seseorang mencuri karena keadaan kelaparan, dan kemudian ia memutuskan mengambil makanan yang bukan haknya untuk menjaga nyawa misalnya.
Ada perhitungan detailnya apakah hal tersebut termasuk haram atau bukan. Namun tidak lantas mencuri menjadi perbuatan yang diperbolehkan.
“Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa KPR melalui bank konvensional memang riba hukumnya. Namun jika sudah terlanjur menjalannya, harus dipikirkan secara matang-matang untuk bisa berhenti.
Tidak bisa dilakukan secara langsung yang nantinya malah berdampak merugikan, contohnya jika belum ada tempat tinggal penggantinya.
Islam adalah agama yang bijak, jadi tidak menganjurkan menempuh jalan yang singkat yang nantinya akan merugikan.
“Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat memberi saran untuk menggunakan cicilan rumah menggunakan bank syariah. Jika sudah terlanjur menggunakan bank konvensional bisa dialihkan ke bank syariah.
Namun jika tidak memungkinkan maka tidak apa-apa melanjutkan cicilan dengan banyak beristighfar dan mohon solusi kepada Allah.
“Timbang keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus, kalau sifatnya kemudian darurat maka diselesaikan apa yang harus jadi kewajibannya ini , sambil banyak beristighfar kepada Allah SWT,” saran Ustadz Adi Hidayat.
“Mohon solusi kepada Allah ya sambil proses berjalan sehingga diberi naungan pijakan yang kuat untuk segera meninggalkan itu,” tambahnya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.**