Khazanah

Punya Julukan 'Badak Babi', Ternyata Konsumsi Daging Tapir Dilarang karena Alasan Ini

Oleh: Admin Senin 20 Jan 2025, 16:42 WIB
Ternyata meskipun halal, konsumsi tapir tetap tidak diperbolehkan alias dilarang demi menjaga kelestariannya di alam.

AYOJAKARTA.COM -- Tapir adalah salah satu hewan unik yang menambah kekayaan fauna dunia. Hewan ini memiliki ciri khas berupa belalai pendek yang berotot, mirip belalai gajah, tetapi tidak sepanjang itu.

Habitat tapir banyak ditemukan di Pulau Sumatra, mulai dari wilayah selatan Danau Toba hingga Lampung.

Menurut klasifikasi zoologi, tapir termasuk dalam spesies Tapirus indicus yang tergolong dalam ordo Perissodactyla, yaitu hewan berkuku ganjil.

Hewan-hewan dalam ordo ini biasanya memiliki sistem pencernaan sederhana, tidak memamah biak, dan merupakan herbivora, yaitu pemakan tumbuhan.

Namun, bagaimana hukum konsumsi daging tapir menurut syariat Islam? Pertanyaan ini pernah dijawab oleh anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi S.Si, M.A., dalam rubrik tanya jawab di MUIDigital pada 28 November 2024.

 Baca Juga: 5 PTN dengan Jurusan Farmasi Terbaik di Indonesia versi SIR 2024 Rekomendasi SNPMB 2025, No 1 Bukan UI

Dalam ajaran Islam, beberapa kategori hewan dinyatakan haram untuk dikonsumsi. Kategori tersebut meliputi:

- Hewan buas atau predator.

- Hewan berbahaya.

- Hewan yang hidup di dua alam.

- Hewan najis mughaladhah.

- Hewan jalalah (pemakan kotoran).

- Bangkai.

- Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.

Ada anggapan di masyarakat yang menyamakan tapir dengan babi hutan. Padahal, keduanya berbeda jauh. Babi hutan termasuk dalam ordo Artiodactyla atau hewan berkuku genap, yang bersifat omnivora (pemakan daging dan tumbuhan).

Sebaliknya, tapir adalah herbivora dan memiliki klasifikasi ordo yang berbeda, menunjukkan bahwa keduanya tidak berasal dari kelas atau spesies yang sama.

Berdasarkan kriteria keharaman hewan yang disebutkan di atas, tapir tidak termasuk dalam kategori hewan yang haram. Tapir bukanlah hewan buas, bukan predator, dan hidupnya sepenuhnya di darat.

Oleh karena itu, tapir dianggap halal untuk dikonsumsi, sebagaimana didukung oleh nas dari Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fiqih.

Baca Juga: Vivo X200 Pro Raja Baru Fotografi Mobile dengan Fitur Kamera Terkeren di Awal 2025!

Meskipun secara syariat tapir tergolong halal, pemerintah Indonesia menetapkan tapir sebagai hewan yang dilindungi.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Larangan berburu dan mengkonsumsi tapir bertujuan untuk melindungi populasi hewan ini yang semakin terancam punah.

Langkah ini dilakukan demi menjaga kelestarian ekosistem tapir agar tetap ada untuk generasi mendatang.

Baca Juga: 5 Aturan Penting Dalam Pemilihan Prodi SNBP 2025, Peserta SNPMB Termasuk Sekolah Jangan Lupa!

Dapat disimpulkan tapir secara hukum Islam dianggap halal untuk dikonsumsi karena tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan.

Namun, berdasarkan hukum positif Indonesia, konsumsi tapir dilarang karena statusnya sebagai hewan yang dilindungi.

Oleh karena itu, meskipun halal, konsumsi tapir tetap tidak diperbolehkan alias dilarang demi menjaga kelestariannya di alam.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam