Khazanah

Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 05 Jan 2023, 07:16 WIB
Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

AYOJAKARTA.COM – Salah satu syarat sah sholat yakni berwudhu. Maka dari itu perlu diperhatikan bagaimana mengambil wudhu yang sesuai dengan ketentuan.

Wudhu itu sendiri adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan, salah satunya yakni bersentuhan dengan yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Simak Petuah Berisi Rahasia Dahsyat Mbah Moen, Ini Amalan agar Sukses Dunia Akhirat

Lantas, bagaimana hukum bersentuhan antara suami dan istri setelah berwudhu?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau biasa dikenal dengan UAS mengenai hukum berwudhu seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Wasilah NET, Kamis (4/1/2023).

“Bagaimana hukumnya bersentuhan antara suami dan istri setelah berwudhu? Apakah batal wudhunya atau tidak?” tanya seorang jamaah.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa istri merupakan mahram karena menikah, tetapi bukan mahram karena nasab.

Baca Juga: Ingin Pintu Rezeki Terbuka Lebar? Kata Mbah Moen Jangan Lupa Baca Wirid Ini Setelah Subuh!

Yang dimaksud mahram nasab ini yaitu tidak ada syahwat seperti seorang anak perempuan dengan bapaknya, atau anak laki-laki dengan ibunya.

Hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu menurut Ustadz Abdul Somad akan membatalkan wudhu.

“Jadi nanti kalo ada orang mengatakan, itu kan istrimu, istrimu kan mahrammu maka tak batal wudhu mu, yang dimaksud mahram disini bukan mahram nikah tapi mahram nasab,” jelas UAS.

Jadi bersentuhan setelah wudhu tetapi tidak batal yakni dengan anak kandung, ibu, atau dengan perempuan yang mahram karena nasab bukan mahram karena nikah.

Tetapi tergantung seseorang menganut mazhab mana yang diyakini.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum bersentuhan setelah wudhu menurut beberapa mazhab.

1. Mazhab Hanafi

Bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan tidak batal wudhu, makna menyentuh disini yakni jima sehingga kalau sekedar menyentuh maka tidak batal.

Adapun yang menganut mazhab hanafi paling banyak yaitu Turki, India, Pakistan, Bangladesh, Irak.

2. Mazhab Maliki

Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya batal hukumnya kalau ada syahwat, kalau tidak ada syahwat maka tidak batal.

Yang menganut paling banyak mazhab ini yaitu Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, Andalusia, Irak, dan sebagian Mesir.

3. Mazhab Syafi'i

Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan mau bersyahwat maupun tidak bershalawat maka batal wudhunya.

Ustadz Abdul Somad menggunakan mazhab ini, menurutnya tingkat kehati-hatiannya lebih tinggi jika menggunakan mazhab ini.***

 

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Aulli R Atmam