Khazanah

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad: Jangan Buang-Buang Waktu!

Oleh: Admin Rabu 28 Des 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi. Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) membeberkan apa hukumnya bagi umat Islam merayakan tahun baru Masehi.

AYOJAKARTA.COM - Pendakwah Ustadz Abdul Somad membeberkan apa hukumnya bagi umat Islam merayakan tahun baru Masehi.

Hal itu ia ungkapkan ketika ada jamaah yang bertanya melalui secarik kertas.

"Ustadz, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut pandangan Islam," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan, dikutip dari tayangan ceramah di kanal YouTube TAMAN SURGA NET pada Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Merayakan Tahun Baru? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, umat Islam diperbolehkan menggunakan apa-apa yang dibuat oleh non-Muslim selama tidak berkaitan dengan ritual.

Penceramah yang kerap disapa UAS itu kemudian mencontohkan, bahwa umat Islam dipersilahkan memakai barang-barang yang diciptakan oleh seorang non-Muslim apabila tidak ada kaitannya dengan akidah.

"Termasuk memakai kalender [Masehi]," tambah UAS.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Amalkan Ayat Ini 10 Kali Selepas Sholat Subuh Kalau Mau Dijaga Allah Seharian

"Tapi ketika sudah masuk dalam ritual, ibadah, meniup terompet, itu sudah masuk dalam ritual," lanjutnya.

"Apalagi membuang waktu, percuma. Apalagi sampai membawa anak gadis orang yang tidak mahram," kata UAS.

Ustadz Abdul Somad kemudian menambahkan, jika pada saat masuk tahun baru ada acara keagamaan seperti pengajian Islam, maka dipersilahkan untuk menghadirinya.

Baca Juga: Ternyata Ini Hukum Memperingati Hari Ibu Dalam Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini

Jika tidak ada, kata UAS, maka lebih baik tidur.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana