Karena nasab yang diakui syariat itu hanya yang melalui akad yang sah.
“Jadi kalau kasusnya seperti itu misalkan anak yang lahir putri, tetap boleh memanggil bapak karena memang bapak secara gen, tetapi menurut syariat, jika nanti menikah walinya hakim,” imbuhnya.
Tetapi yang menjadi prahara yaitu persoalan adopsi anak, sehingga agama membatalkan hal tersebut.
Anak yang lahir di luar pernikahan dan kemudian diadopsi tetap boleh diberikan kasih sayang yang semestinya, tetapi perlu diingat apabila anak tersebut menikah orang tua angkat tetap tidak boleh menjadi walinya.
Sebagaimana ulama NU ini memberikan contoh Rasulullah yang mengangkat anak bernama Usamah diberikan kasih sayang, tetapi ketika menikahkan Usamah nasabnya tetap Usamah bin Zaid bin Haritsah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Foto Berambut Putih Setelah Jokowi Kode Soal Pemimpin, Bikin Warganet Salfok
Agama tidak hanya berbicara tentang sistem sosial tetapi juga memikirkan bagaimana kelanjutan nasab seperti apa. Bilamana menikah dengan mahramnya akan seperti apa.
“Kemudian yang perlu diketahui, yang paling ngeri apabila terjadi adopsi tidak jelas contohnya karena miskin sebut saja Rukhin,” kata Gus Baha dalam ceramahnya.
Anak Rukhin perempuan ditelantarkan dan diadopsi oleh orang yang tinggal di suatu daerah misalnya Banyumas.
Kebetulan Rukhin juga memiliki anak laki-laki yang akan menikah dengan orang Banyumas, tetapi ia ingat betul bahwa anaknya perempuan ia tinggalkan di Banyumas tetapi tidak tahu siapa.
“Ada ulama yang mengatakan jika jumlah perempuan masih bisa dihitung di kawasan itu, maka semua perempuan di kawasan tersebut haram dinikahi,” ungkap Gus Baha.
“Karena khawatir yang dinikahi merupakan saudara kandungnya,” imbuhnya.
Tapi sekarang kehidupan sudah lebih modern, sehingga memiliki banyak pertimbangan untuk kasus seperti di atas.
Artikel Terkait
Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit, TMII dan Kawasan Ancol Cocok untuk Liburan Keluarga di Akhir Tahun
Ridwan Kamil Unggah Foto Berambut Putih Setelah Jokowi Kode Soal Pemimpin, Bikin Warganet Salfok
Sayangkan 2 ART Ferdy Sambo Tak Kunjung Hadiri Persidangan, Ronny Talapessy: Ungkap Soal Rumah Sangguling
Sebut Kuasa Hukum Berusaha Buktikan Bharada E Tak Bersalah, Pakar Psikologi: Sekrup Kecil dalam Desain Kejahat
Info Loker Terbaru 2022 Area Jakarta Timur untuk Posisi Staff Packing, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar di Sini