Bagaimana Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah? Gus Baha Murid Mbah Moen Bilang Begini

- Selasa, 29 November 2022 | 06:29 WIB
Kiai A. Bahauddin Nursalim alias Gus Baha, murid kinasih Kiai Maimoen Zubari atau Mbah Moen
Kiai A. Bahauddin Nursalim alias Gus Baha, murid kinasih Kiai Maimoen Zubari atau Mbah Moen

Karena nasab yang diakui syariat itu hanya yang melalui akad yang sah.

Baca Juga: Sayangkan 2 ART Ferdy Sambo Tak Kunjung Hadiri Persidangan, Ronny Talapessy: Ungkap Soal Rumah Sangguling

“Jadi kalau kasusnya seperti itu misalkan anak yang lahir putri, tetap boleh memanggil bapak karena memang bapak secara gen, tetapi menurut syariat, jika nanti menikah walinya hakim,” imbuhnya.

Tetapi yang menjadi prahara yaitu persoalan adopsi anak, sehingga agama membatalkan hal tersebut.

Anak yang lahir di luar pernikahan dan kemudian diadopsi tetap boleh diberikan kasih sayang yang semestinya, tetapi perlu diingat apabila anak tersebut menikah orang tua angkat tetap tidak boleh menjadi walinya.

Sebagaimana ulama NU ini memberikan contoh Rasulullah yang mengangkat anak bernama Usamah diberikan kasih sayang, tetapi ketika menikahkan Usamah nasabnya tetap Usamah bin Zaid bin Haritsah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Foto Berambut Putih Setelah Jokowi Kode Soal Pemimpin, Bikin Warganet Salfok

Agama tidak hanya berbicara tentang sistem sosial tetapi juga memikirkan bagaimana kelanjutan nasab seperti apa. Bilamana menikah dengan mahramnya akan seperti apa.

“Kemudian yang perlu diketahui, yang paling ngeri apabila terjadi adopsi tidak jelas contohnya karena miskin sebut saja Rukhin,” kata Gus Baha dalam ceramahnya.

Anak Rukhin perempuan ditelantarkan dan diadopsi oleh orang yang tinggal di suatu daerah misalnya Banyumas.

Kebetulan Rukhin juga memiliki anak laki-laki yang akan menikah dengan orang Banyumas, tetapi ia ingat betul bahwa anaknya perempuan ia tinggalkan di Banyumas tetapi tidak tahu siapa.

Baca Juga: Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit, TMII dan Kawasan Ancol Cocok untuk Liburan Keluarga di Akhir Tahun

“Ada ulama yang mengatakan jika jumlah perempuan masih bisa dihitung di kawasan itu, maka semua perempuan di kawasan tersebut haram dinikahi,” ungkap Gus Baha.

“Karena khawatir yang dinikahi merupakan saudara kandungnya,” imbuhnya.

Tapi sekarang kehidupan sudah lebih modern, sehingga memiliki banyak pertimbangan untuk kasus seperti di atas.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: YouTube eL Yeka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X