JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, sebanyak 9 budaya Betawi baru saja didaftarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hal ini merupakan upaya pemprov dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi," kata Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Sabtu (19/3), budaya Betawi yang didaftarkan itu mulai dari gambus Betawi sampai dengan pencak silat.
Baca Juga: 6 Kuliner Betawi yang Lezat dan Mengugah Selera Mudah Ditemukan di Jakarta
Berikut ini daftar 9 budaya Betawi yang didaftakarn ke Kemenkumham:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong
Iwan mengatakan, pendaftaran sembilan budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada hari Rabu (16/3).
Selain itu, Iwan melanjutkan, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.
Menurut dia, hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.
Baca Juga: 11 Kuliner Khas Betawi Paling Menggugah Selera, Semuanya Enak!
Iwan juga menyebutkan bahwa setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya tak benda (WBTB) dapat melanjutkan pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham.
Pelindungan kekayaan intelektual, kata Iwan, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional pada masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Dengan pencatatan karya budaya Betawi di Kemenkumham, dia berharap makin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi.
Baca Juga: Ini 10 Permainan Asli Betawi yang Kini Langka, Masih Ingat Nggak?
"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus dilindungi dan dilestarikan. Dengan pencatataan ini, kami berharap budaya Betawi mendapat pengakuan dan perlindungan, serta bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut," ucap Iwan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Dijelaskan pula bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.