Komunitas

Siswa yang Tak Terdaftar Penerima PIP Kemdikbud Februari 2024 Masih Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta, Begini Cara Daftarnya

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 05 Feb 2024, 18:02 WIB
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Februari 2024 tidak perlu merasa khawatir dan juga sedih.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) akan kembali menyalurkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Februari 2024.

Tentunya ini merupakan kabar yang cukup menggembirakan bagi seluruh peserta didik yang ada di Indonesia.

Pasalnya, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Februari 2024, siswa yang terdaftar berkesempatan besar untuk mendapat bantuan dana hingga senilai Rp1,8 juta yang akan disalurkan ke rekening penerima.

Lantaran PIP ini hanya disalurkan kepada peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan, lantas bagaimana dengan siswa yang tidak terdaftar?

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Februari 2024 tidak perlu merasa khawatir dan juga sedih.

Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan bantuan lain yang bisa diperoleh para siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud Februari 2024.

Melalui bantuan lain yang sudah disiapkan ini, peserta didik bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2 juta.

Baca Juga: Klik di Sini! Link Nonton Live Streaming Liga 1 Persik Kediri vs Bali United FC, Kick Off 19.00 WIB

Kemudian, bagaimana cara mendaftar agar siswa bisa mendapatkan bantuan selain PIP kemdikbud senilai Rp2 juta ini?

Untuk mengecek nama penerima bantuan selain PIP Kemdikbud senilai Rp2 juta ini, peserta didik atau siswa cukup mengisikan data nama serta alamat di link resmi cekbansos.go.id.

Bantuan yang bisa diperoleh peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud ini adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun 2024 Dibuka Minggu Ketiga Bulan Maret, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Peserta

Namun apabila setelah dicek melalui laman resmi cekbansos.go.id ternyata nama siswa tidak terdaftar maka harus melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu.

Caranya bisa dengan datang langsung ke kantor desa setempat atau bisa juga dengan mengisi form yang ada di aplikasi cek bansos, berikut langkah-langkahnya.

- Download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

- Daftarkan diri dengan menggunakan data NIK dan juga foto diri

- Masukkan nomor HP yang masih aktif dan alamat email

- Buat username dan juga password

- Kemudian pilih menu “Daftar usulan”

- Input data diri pribadi yang sesuai dengan NIK dan KK

- Pilih jenis bansos yaitu “PKH”

- Unggah foto diri dan juga foto rumah tampak depan

- Klik menu :Tambah Usulan”

Baca Juga: Ini 10 Perguruan Tinggi Terbesar di Indonesia, Kampus UI dan UGM Peringkat Berapa?

Demikian informasi mengenai jenis bantuan lain yang bisa didapatkan oleh peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam