Komunitas

Tertarik Sekolah Kedinasan IPDN? Ini Persyaratan hingga Nilai Minimal Rata-Rata Rapor yang Harus Dimiliki

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 03 Jan 2024, 16:30 WIB
Sebelum melakukan pendaftaran calon mahasiswa IPDN harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan.

AYOJAKARTA.COM – Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi, yang telah mencetak banyak calon pemimpin terbaik di Indonesia.

Sekolah kedinasan ini memiliki banyak peminat, sebab dipercaya bagi mahasiswa yang lulus dari IPDN memiliki peluang yang besar untuk menjadi CPNS di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebelum melakukan pendaftaran calon mahasiswa harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan. Seperti minimal nilai rapor hingga tinggi badan yang dimiliki.

Baca Juga: Mau Masuk UNDIP Tanpa Tes Lewat Jalur SNBP 2024? Inilah Prediksi Nilai Rapor Ideal untuk Jurusan Kuliah Edisi Soshum

Syarat Masuk IPDN

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon siswa di sekolah kedinasan ini diantaranya sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm

Baca Juga: Inilah 7 Jurusan yang Paling Banyak Diminati dalam Seleksi SNBP dan SNBT di UNS, Manakah yang Paling Ketat?

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan paket C, dengan ketentuan:

- Nilai rata-rata ijazah minimal 70.00 (tujuh puluh koma nol nol)

- Nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua minimal 65,00 (enam lima koma nol nol).

2. Bagi yang memperoleh Ijazah dan bersekolah diluar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan di Kemendikbud Ristek.

3. Berdomisili minimal satu tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat pendaftar secara sah.

4. Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Pejabat yang berwenang.

5. Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP, yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua.

6. Pakta Integritas.

7. Alamat email yang aktif.

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6, tidak menggunakan kacamata, serta mengenakan kemeja putih dan background berwarna merah.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam