Komunitas

Resmi Aturan Terbaru! Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk Kategori Pelamar Umum hingga Cumlaude

Oleh: Sulistiyaningsih Minggu 22 Okt 2023, 17:20 WIB
Informasi seputar rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lolos SKD CPNS 2023 bisa disimak dalam artikel ini.

AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lolos SKD CPNS 2023 bisa disimak dalam artikel ini.

Setelah pendaftaran CPNS 2023 resmi ditutup dan diumumkan siapa saja yang lolos tahap seleksi administrasi.

Para peserta sudah harus mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang pelaksanaannya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 9-18 November 2023.

Maka dari itu peserta seleksi harus mengetahui rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD bagi CPNS tahun ini telah dirilis secara resmi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023.

Yaitu tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh para peserta seleksi CPNS.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada ujian SKD CPNS 2023 ini terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Lantas berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2023?

Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 untuk lima kategori pelamar seperti pelamar umum, cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra putri Papua.

Baca Juga: Tertarik Kuliah di Universitas Jenderal Soedirman? Cek Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan di Unsoed Jalur SNBP

Berikut rincian nilai ambang batasnya sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu, Minggu, 22 Oktober 2023.

1. Pelamar Umum

TWK : 65

TIU : 80

TKP : 166

Nilai Kumulatif : Maksimal 550

Durasi (menit) : 100 menit

2. Pelamar Cumlaude

TWK : -

TIU : 85

TKP : -

Nilai Kumulatif : Minimal 311

Durasi (menit) : 100 menit

3. Pelamar Diaspora

TWK : -

TIU : 85

TKP : -

Nilai Kumulatif : Minimal 311

Durasi (menit) : 100 menit

4. Pelamar Disabilitas

TWK : -

TIU : 60

TKP : -

Nilai Kumulatif : Minimal 286

Durasi (menit) : Pelamar disabilitas sensorik netra 130 menit

5. Pelamar Putra-Putri Papua

TWK : -

TIU : 60

TKP : -

Nilai Kumulatif : Minimal 286

Durasi (menit) : 100 menit

Baca Juga: Mengapa Banyak Peserta Tidak Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2023?

Adapun bobot jawaban TWK dan TIU jika benar menjawab akan diberi skor 5, dan bisa salah serta tidak menjawab akan diberi skor 0.

Sedangkan bobot jawaban TKP memiliki skor paling tinggi 5 dan paling rendah 1, jika tidak menjawab akan diberi skor 0.

Nilai kumulatif maksimal pelamar umum 550 dengan rincian skor TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Aris Abdulsalam