Komunitas

Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan KPK dalam Seleksi CPNS 2023, Cek Kriteria Pelamar dan Formasinya

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 20 Sep 2023, 20:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi seluruh warga Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi seluruh warga Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Dalam seleksi CPNS 2023, KPK menyatakan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 214 formasi.

Baca Juga: Tak Ada CPNS! Ini Link Download PDF Syarat dan Rincian Formasi PPPK 2023 di Kota Madiun

Berikut adalah daftar jurusan yang dibutuhkan KPK dalam seleksi CPNS 2023.

- S-1 Manajemen

- S-1 Teknologi Pendidikan

- S-1 Teknologi Informasi

- S-1 Teknik Informatika

- S-1 Studi Pembangunan

- S-1 Statistika

- S-1 Sosiologi

- S-1 Sistem Informasi

- S-1 Psikologi

- S-1 Perencanaan Wilayah

- S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota

- S-1 Pendidikan Masyarakat

- S-1 Pembangunan Wilayah

- S-1 Manajemen

- S-1 Manajemen Sumber Daya Manusia

- S-1 Manajemen Komunikasi

- S-1 Manajemen Informatika

- S-1 Kriminologi

- S-1 Kebijakan Publik

- S-1 Kebijakan Pendidikan

- S-1 Ilmu Sosial

- S-1 Ilmu Politik

- S-1 Ilmu Pemerintahan

- S-1 Hukum

- S-1 Ekonomi

- S-1 Ekonomi Pembangunan

- S-1 Desain Komunikasi Visual

- S-1 Akuntansi

- S-1 Administrasi Publik

- S-1 Administrasi Negara

- D-3 Semua Jurusan

Kriteria Pelamar KPK CPNS 2023

KPK juga sudah menetapkan kriteria pelamar yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023. Ada dua kriteria yang ditetapkan yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Pertama, formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Baca Juga: DKI Jakarta Buka Lebih dari 1.000 Formasi PPPK 2023, Ini Link Download PDF Rincian dan Syarat Lengkap

Kedua, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik berpredikat Cumlaude dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTN) dan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Formasi khusus ini juga diberikan kepada putra/putri Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam