Komunitas

Cara Membuat SKTM Online, Sat-Set Tanpa Tunggu Lama

Oleh: Awit Wiarni Rabu 26 Jul 2023, 19:03 WIB
SKTM semula dibuat dengan cara mendatangi instansi-instansi terkait, tapi kini SKTM bisa dibuat dengan cara online.

Yuk, simak cara dan tahapan untuk membuat SKTM secara online

AYOJAKARTA.COM – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, biasanya kelurahan atau desa, untuk menyatakan bahwa seseorang atau sebuah keluarga tidak mampu secara finansial.

SKTM merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan beasiswa dalam pendidikan ataupun bantuan sosial dan berfungsi sebagai bukti bahwa penerima memang membutuhkan bantuan.

Dalam surat SKTM, tercantum informasi mengenai identitas penerima, jumlah pendapatan, dan keterangan lain yang relevan untuk menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Pihak yang menerbitkan surat ini bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi keadaan finansial penerima sehingga bantuan sosial dapat diberikan kepada yang memang berhak.

SKTM memegang peranan penting dalam memastikan beasiswa maupun bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Dengan adanya surat ini, diharapkan potensi penyalahgunaan bantuan dapat diminimalisir, dan bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban kehidupan bagi keluarga atau individu yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Suara Berdecit pada Rem Motor di Musim Hujan

SKTM semula dibuat dengan cara mendatangi instansi-instansi terkait, tapi kini SKTM bisa dibuat dengan cara online. Hal ini tentu memudahkan bagi yang ingin membuatnya untuk keperluan tertentu.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Masa Depan Jakarta, 26 Juli 2023, inilah tahapan untuk membuat SKTM secara online:

1. Kunjungi laman jakevo.jakarta.go.id

2. Ketik “JAKEVO” pada kolom pencarian

3. Login atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun

4. Klik menu dan pilih “Permohonan Perizinan”

5. Cari “Pelayanan Administrasi (Non-Perizinan) pada kolom izin, kemudian klik

6. Akan muncul pilihan jenis Pelayanan Administrasi PTSP yang ingin anda ajukan

7. Pilih “Pelayanan Administrasi PTSP Kelurahan Surat Keterangan Tidak Mampu”, klik berikutnya

8. Pada bagian cari izin, isi dengan Permohonan Baru pada tipe pengajuan, pilih Perorangan pada kolom tipe perizinan dan kemudian pilih kantor wilayah yang dituju

9. Klik buat permohonan

10. Selanjutnya akan ada formulir data diri yang harus kamu isi

11. Tulis tujuan pembuatan SKTM untuk tujuan mendapatkan beasiswa yang kamu akan ikuti

12. Siapkan surat pernyataan yang diisi oleh diri sendiri, surat pernyataan orang tua, KTP dan KK untuk diunggah. Perlu diketahui bahwa ada dokumen yang tidak wajib diisi yaitu KITAS/VISA/Paspor dan Surat Kuasa

13. Klik Ajukan Permohonan

Baca Juga: Cara agar Bisa Libur 5 Hari di Bulan Agustus 2023, Siap-siap Liburan ke Mana Nih?

Setelah mengajukan permohonan, harap cek email atau laman jakevo.jakarta.go.id secara berkala untuk mengetahui proses pengajuan. Demikian tahapan untuk membuat SKTM secara online.

Reporter Awit Wiarni
Editor Aris Abdulsalam