AYOJAKARTA.COM – Motif atas kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo masih menjadi misteri.
Meskipun pada awal-awal kejadian, publik mengetahui Ferdy Sambo sebagai salah satu korban.
Namun dalam perkembangannya, Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai petinggi Satgassus Merah Putih justru ditetapkan sebagai terdakwa.
Sejak ditetapkan sebagai salah satu terdakwa bersama Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawati, istrinya.
Satu demi satu misteri yang berhubungan dengan sosok pribadi mantan Kepala Divisi Propam ini mencuat ke permukaan.
Bukan hanya tentang prestasi gemilangnya dalam penanganan teroris Sarinah yang ia ringkus bersama Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian pada 2016.
Tetapi juga kecerdikannya di 2016 ketika memecahkan misteri kematian Wayan Mirna yang kemudian menyeret nama Jessica.
Deretan prestasi inilah yang kemudian membuatnya berhasil menyalip jabatan Krishna Murti yang sukses dengan kampanye Turn Back Crime-nya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempabumi Tektonik Guncang Sumur-Banten, BMKG Laporkan Magnitudo 4,2SR
Tetapi setelah isu pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati dengan pelaku tunggal Brigadir J gagal dibuktikan ke publik.
Segala kebanggaan yang terlukis di tanda pangkat berbintang, seketika hilang bersamaan dengan dipecatnya Ferdy Sambo secara tidak terhormat.
Saat di persidangan yang belum lama ini digelar, Ferdy Sambo sempat menegaskan bahwa uang di rekening Brigadir J dan Bripka RR adalah milik pribadinya.
“Uang yang ada di rekening Joshua, di rekening Ricky adalah uang saya untuk keperluan operasional keluarga,” ucap Ferdy Sambo, tegas.
Publik-pun dibuat terkejut setelah mengetahui bahwa uang di rekening Brigadir J dan Bripka RR yang lebih dari 600 juta rupiah adalah milik pribadinya.
Keterkejutan publik semakin menjadi ketika Ketua LMR RI, Glen Tumbelaka menunjukkan dokumen penghentian transaksi atas permintaan PPATK di rekening Brigadir J.
PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
“Nilai nominal saldo di rekening milik mendiang Brigadir J adalah, seratus triliun minus satu rupiah,” ujar Glen Tumbelaka di siniar atau podcast Irma Hutabarat.
Dengan temuan PPATK dan pernyataan Glen tersebut, rasa ingin tahu publik terhadap perkembangan kasus Ferdy Sambo kini menjadi bertambah.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Rafflesian Boyz dan Irma Hutabarat – Horas Inang pada 26 November 2022. ***