Metropolitan

Buruh Demo Minta UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 5,4 Juta, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 16 Nov 2022, 21:48 WIB
Buruh Demo Minta UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 5,4 Juta, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

AYOJAKARTA.COM--Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali mengumumkan UMP di masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.

Kenaikan UMP di Indonesia jadi salah satu hal yang dinantikan dan diharapkan buruh terutama di Jakarta.

Bahkan, jelang pengumuman kenaikan UMP ini para buruh di Jakarta sampai menggelar demo untuk minta kenaikan upah yang cukup besar.

Baca Juga: Akhirnya, Wendy Walters Resmi Gugat Cerai Reza Arap, Sudah Jalani Sidang Perdana, Terungkap Alasannya Ngeri!

Kali ini buruh di Jakarta berharap kenaikan UMP 2023 nanti di angka minimal 13 persen.

Tuntutan yang disampaikan buruh ini pada Kamis (10/11/20222), seperti dilansir dari jakarta.suara.com dalam artikel Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta

Kenaikan UMP DKI Jakarta yang diharapkan naik lebih dari 10 persen ini disampaikan saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta.

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.

Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Ungkap Perlakuan Khusus Terhadap Eliezer Oleh LPSK, Berikut Detilnya!

Angka kenaikan hingga Rp5,4 juta yang diharapkan buruh ini cukup besar hingga menuai tanggapan dari PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Pemerintah Provinsi Jakarta tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.

Pasal tersebut dinilai inkonstitusional, karena dianggap sebagai turunan Omnimbuslaw yang tak disetujui MK.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pasti Naik Lho! Ini Besaran UMP Jakarta 2023, Diungkap Menaker Ida Fauziah

Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah di hadapan konstitusi.

"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Sedangkan Menaker, Ida Fauziah mengumumkan jika penetapan UMK termasuk di DKI Jakarta akan dilaksanakan serentak pada 21 November 2022 nanti.

Baca Juga: Lirik Lagu Rakaat Terakhir Nabilla Ellisa, Jawaban dari Doa Untuk Meminta Jodoh Terbaik

Kini koordinasi penetapan UMP dan UMK 2023 sudah selesai dibahas.

"Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Kami juga dengarkan pandangan dari Apindo, juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh," tambahnya.

Baca Juga: Event Tiba-tiba Tennis Bikin Raffi Ahmad Tertarik Buka Akademi Tenis dan Perluas Jaringan, Terungkap Alasannya

Menaker menyatakan, pengumuman penetapan upah buruh tahun 2023 sesuai jadwal.

"Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November," tandasnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati