AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menegaskan bahwa Brigadir J tifak melakukan tindak pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Martin Lukas Simanjuntak dipertemukan dengan pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan mengungkapkan tidak ada bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Martin Lukas Simanjuntak juga menegaskan bahwa bukti-bukti tudingan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi ini belum disajikan di pengadilan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (15/11/22) memperlihatkan perdebatan antar dua kubu tersebut.
“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti , bukti-bukti yang rekan ini maksudkan kan belum disajikan di persidangan,” jelas Martin.
Kuasa hukum keluarga Yosua juga menyinggung soal dugaan adanya kekerasan seksual namun masih sempat jalan ke mall.
“dan katanya kekerasan seksual itu terjadi padahal tanggal 5 nya masih pergi jalan-jalan ke Mall, nah itu kan akhirnya patah,” ujar Martin.
“Lalu ditanggal 7 Juli katanya ada tanganlah segala macem coba lihat dari landscape nya. mungkin nggak Susi dari bawah melihat ada tangan? nggak bisa kita itu tangganya letter L,” tambahnya.
Sebelumnya juga ada keterangan bahwa Kuat Ma’ruf melihat Yosua diam-diam pergi ke atas, namun hal tersebut disebut halu oleh kuasa humum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Ma’ruf diduga menjadi orang yang sebenarnya meraba Putri Candrawathi.
“Lalu Kuat mengatakan Yosua ada mendek-mendek dari atas ke bawah tadi pas kita lihat itu pada saat turun ya udah selesai nggak ada lagi anak tangga,” ujarnya.
“jadi ya sudahlah anak klien Saya katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba bu PC itu ya Kuat Sendiri, jadi menurut Saya ini halusinasi,” pungkasnya.
Menurutnya tindak pelecehan seksual tidak selalu wanita yang menjadi korban, namun laki-laki pun dapat menjadi korban.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kalah Telak! Ini Skenarionya yang Dibantahkan Oleh Martin Lukas Simanjuntak
Dari keterangannya, Kuasa hukum Brigadir Yosua ini menduga bahwa justru Putri Candrawathi lah yang melakukan playing victim.
“Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 undang-undang nomor 12 tahun 2002 belum tentu korbannya itu perempuan bisa jadi korbannya laki-laki. dalam teori kasus ini Saya juga curiga bu Putri itu sedang bermain Playing Victim padahal sebenarnya dialah pelakunya,” ujarnya.
Mendengar statemen tersebut membuat Febri Diansyah selaku pengacara Ferdy Sambo membantah dan menantang balik Martin.
“Saya tantang anda untuk menjelaskan bukti yang terakhir anda sampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu justru terjadi sebaliknya, bukan hanya asumsi dan imajinasi saja, anda punya bukti apa,” ujar Febri Diansyah.***