AYOJAKARTA.COM - Berapa UMP DKI Jakarta 2023?
Benarkah upah di DKI Jakarta masih menjadi yang paling besar di Indonesia?
Pada kesempatan kali ini, ayojakarta.com akan membahas tentang kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, termasuk di seluruh Indonesia.
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pada tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan.
Penetapan dan kenaikan jumlah UMK dan UMP ini akan dilakukan pada bulan November tahun 2023.
Baca Juga: Apindo Bakal Gugat Revisi UMP Jakarta: Kami Tetap Buka Mediasi
Lalu, sebenarnya berapa persen kenaikan dari UMP dan UMK pada tahun 2023 nanti?
Kenaikan UMP dan UMK 2023 ini disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menanggapi tuntutan kenaikan UMP 2023 oleh para buruh.
Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan untuk kenaikan UMP 2023 sebesar 2013.
Tuntutan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini bisa terjadi akibat inflasi yang membuat biaya hidup menjadi semakin mahal di Indonesia.
Oleh karena itu, banyak pihak yang pada akhirnya setuju dengan tuntutan kenaikan UMP dan UMK 2023 demi kesejahteraan rakyat di tengah kondisi yang menyulitkan ini.
Walaupun kabar kenaikannya sudah dapat dipastikan, Menteri Ketenagakerjaan belum dapat memastikan kenaikan dari UMP dan UMK 2023.
Jadi, apabila ada yang bertanya mengenai besar UMP DKI Jakarta atau UMK Jakarta Barat, maka belum ada jawaban yang benar untuk memastikannya.
Ada berbagai macam kondisi dan faktor yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan UMP dan UMK 2023, sehingga UMP dan UMK 2023 tidak bisa ditetapkan secara singkat.
Di samping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan UMP dan UMK pada tahun 2023.
Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang.
Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga: Resmi Diteken Anies, Ini Alasan Pemprov DKI Tetap Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
Baca Juga: Tok! Anies Resmi Teken Kepgub, UMP DKI Jakarta Resmi Rp4,64 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari 2022
11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
Baca Juga: Kenapa Anies Berani Revisi UMP Jakarta? Pengamat: Upaya Raih Dukungan Buruh
21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932
Itulah informasi yang dapat kami berikan tentang kenaikan UMP dan UMK DKI Jakarta tahun 2023.***