AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sempat mengunggah daftar konser musik yang akan berlangsung selama November 2022 pada Instagramnya. Namun setelah itu timbul adanya isu yang bertentangan dengan postingan tersebut.
Baru-baru ini beredar isu larangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022. Larangan ini disebabkan karena banyaknya insiden pada konser musik dalam beberapa waktu terakhir.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kemenparekraf, Sandiaga Uno membantah isu yang beredar di masyarakat. Menparekraf menyampaikan bantahannya ini pada “The Weekly Brief with Sandiaga Uno” yang diadakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona.
Baca Juga: Cara Membuat Komunitas WhatsApp, Jangan Bingung Karena Sangat Mudah!
“Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember 2022 sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air,” ujar Sandiaga Uno membantah.
Penyelenggaraan event tetap diperbolehkan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan. Diharapkan dengan kepatuhan ini akan memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif dan juga bagi masyarakat.
“Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggara event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan,” jalas Menparekraf.
Baca Juga: Nadiem Makarim bersama Elon Musk akan Berdialog dengan Ratusan Mahasiswa di Bali
Penyelenggara kegiatan event wajib memperhatian carrying capacity (daya dukung) karena peningkatan kunjungan penonton secara signifikan.
Kemudian penyelenggara kegiatan disarankan untuk memiliki early warning system yang bisa memberikan informasi berapa banyak orang dalam suatu kegiatan. Hal ini diperlukan agar dapat mengurangi potensi kerumunan.
Serta diwajibkan juga untuk menyediakan jalur evakuasi dan pelayan kesehatan selama kegiatan berlangsung. Semua kewajiban yang harus penyelenggara penuhi akan mendapat dukungan dan difasilitasi oleh Kemenparekraf.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 SUDAH CAIR! 16.708 MahasiswaSiap Dapat Rp 9Juta
“Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf. Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri,” jelas Kemenparekraf.
Penjelasan tersebut disampaikan Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Rizki Handayani.
Penyelenggaraan event termasuk konser musik sudah mendapat izin dari Presiden Indonesia, Joko Widodo. Tapi tetap dengan mematuhi syarat protokol kesehatan dan keamanan.
Baca Juga: Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN
Sesuai dengan arahan Joko Widodo untuk menggeliatkan industri event yang menjadi lokomotif pemulihan ekonomi nasional, Sandiaga Uno mengambil langkah strategis dengan terus mendorong pemulihan sektor parekraf.
Diharap setelah pandemi yang melanda, tahun ini bisa menjadi meomentum pemulihan ruang gerak dan eksplorasi industri event maupun ekonomi kreatif.***