AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Brigadir J berencana untuk melaporkan Susi ART Ferdy Sambo, ke polisi.
Hal tersebut lantaran Kuasa Hukum Yosua menduga kesaksian Susi kerap berubah-ubah.
Kuasa Hukum Yosua menyebut adanya dugaan bahwa Susi memberikan kesaksian palsu saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta dari Youtube KompasTV, Martin Lukas Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J buka suara terkait hal ini.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Wisatawan Bule Nyaris Kecemplung Jurang Kawah Ijen di Banyuwangi
Saat ditanya apakah tim kuasa hukumya jadi melaporkan apa kesaksian palsu dari Susi ke polisi, dirinya menjawab hal berikut.
“Jadi, kita sudah persiapkan yang pertama kan kita butuh legal standing, kita butuh surat kuasa karena ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi ini,”
Dirinya menjelaskan terdapat dua kemungkinan pasal yang dapat menjerat Susi dalam kasus hukum.
“Yang pertama adalah membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu itu diancam dengan pidana 7 tahun atau 9 tahun apabila merugikan hukum terdakwa atau yang kedua memfitnah orang yang sudah meninggal,” imbuh Lukas.
Baca Juga: 5 Sunnah Setelah Shalat Fardu: Nomor 5 Anjuran untuk Berbicara
Pengacara tersebut berujar tindakannya untuk melaporkan Susi didasarkan untuk membela hukum kliennya yang dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru nanti kita laporkan,” tegas Lukas.
Lebih lanjut mengenai Susi, dirinya melihat sebenarnya momentum persidangan adalah momentum yang paling baik sesuai dalam pasal 185 KUHAP.
Pasal tersebut berisi kesaksian saksi yang dapat dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan depan persidangan.
“Nah makanya ketika Susi ini digembar-gemborkan sesuai dengan termaktub di dalam BAP yang bersangkutan dan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual saya senang, saya bilang nanti kita lihat di persidangan sehebat apa saksi kamu,” ucap Lukas.
Namun, Lukas berujar bahwa saat pertama kali hadir saja Susi sudah membohongi dirinya sendiri karena datang ke persidangan menggunakan kerudung yang sebelum-sebelumnya dia belum pernah pakai.
Bahkan Lukas menyebut pada saat rekonstruksi yang juga ditayangkan ke publik pun dia tidak menggunakan kerudung.
Lebih lanjut mengenai grafis soal kesaksian palsu adalah mencakup beberapa pasal ancaman tentang kesaksian palsu.
- Pasal 242 KUHAP ayat 1 dan 2
‘Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang harus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’ bunyi pasal 242 KUHAP ayat 1.
Baca Juga: Selamat Hari Ayah! Berikut Daftar Twibbon dan Quote yang Bisa Kamu Gunakan
Sedangkan tentang kesaksian palsu di 242 ayat 2 tertulis mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun keterangan di bawah sumpah.
- Pasal 174 KUHAP ayat 1 dan 2
‘Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dan mengemukakan ancaman pidana apabila ia telah memberikan keterangan palsu’ bunyi pasal 174 KUHAP ayat 1
Sedangkan 174 KUHAP ayat 2 berbunyi ‘Apabila saksi tetap pada keterangannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi ditahan dan dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu’.***