AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini terus menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran dana BSU sendiri bertujuan untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
Adapun sistem penyaluran BSU 2022 ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Diketahui 3,6 juta pekerja/buruh, yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Mengutip dari laman akun instagram resmi @Kemnaker, Selasa (8/11/2022), ada beberapa tahap mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 melalui PT Pos Indonesia, sebagai berikut:
- Penerima BSU datang ke kantor pos atau kantor penirma BSU
- Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan.
- QR Code di scan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
- Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU. Kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.
- Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foro penerima BSU
- Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan juru bayar
- Juru bayar menyerahkan uang BSU.
Selanjutnya Syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut yang dikutip melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
***