AYOJAKARTA.COM - Media sosial sempat dihebohkan dengan kemunculan seorang perwira polisi bernama Ismail Bolong.
Kemunculan Ismail Bolong saat itu membuat heboh lantaran pengakuannya yang terjun di dunia bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Bahkan, Ismail Bolong juga mengaku bahwa dirinya sempat setor uang senilai Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Tak cuma itu, pria yang mengaku polisi berpangkat Aiptu tersebut juga menyebut dirinya telah menyumbang ke Polres Bontang senilai Rp 200 juta.
Namun pengakuan Ismail Bolong itu kini berbanding terbaik dengan beredar video terbarunya di media sosial.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @majeliskopi08, dalam video terbaru ini, Ismail Bolong justru menyampaikan klarifikasi soal pengakuan bisnis tambang batu bata ilegal tersebut.
Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda tersebut, mengklaim saat video itu dibuat dirinya dipaksa oleh seseorang.
Seseorang ayng dimaksud telah memaksa Ismail untuk membuat pengakuan itu adalah Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Nama saya Ismail Bolong saya saat ini sudah pensiun dini dari anggota Polri aktif mulai bulan Juli 2022. Perkenankan saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah komunikasi sama Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," ujar Ismail Bolong.
Lebih lanjut, ia mengaku kaget saat video itu menjadi viral di media sosial.
Ismail mengatakan bahwa video itu telah dibuat pada Februari 2022 lalu.
"Saya kaget viral sekarang. Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa kamu ke Jakarta kalau nggak mau melakukan testimoni," ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang viral itu Ismail menyebut dirinya telah menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto.
"Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari proses tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Ismail.
Ia lalu mengatakan sudah menjadi pengepul sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Ismail mengklaim bahwa yang ia lakukan itu sama sekali tidak ada perintah dari pimpinan.***