Metropolitan

Bandingkan dengan Kasus e-KTP, Kamarudin Sebut Meminta Susi Melawan Ferdy Sambo Adalah Hal Konyol

Oleh: Linda Wati Jumat 04 Nov 2022, 17:31 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Akan Tetap Perjuangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hukuman Mati Jika Lakukan Hal

 

AYOJAKARTA.COM - Kesaksian Susi dalam persidangan Brigadir J kemarin menyita banyak perhatian publik.

Dalam kesaksian tersebut, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa Susi telah berbohong.

Kebohongan Susi terlihat jelas karena ketidak nyamanannya harus melawan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan seharusnya ART Ferdy Sambo ini dipindahkan dari rumah atasannya itu.

Sehingga ia mampu menjelaskan kebenarannya dengan secara gamblang.

Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut, Rizky Billar dan Lesti Kejora Malah Asyik Berlibur ke Thailand

“Susi itu sebetulnya orang yang sangat tidak nyaman dalam memberikan keterangan karena Polisi kurang pandai,” kata Kamarudin Simanjuntak yang dikutip dari akun TikTok @dioysius pada Jumat (4/11/22).

“harusnya Polisi memisahkan Susi dari rumah Saguling atau dari kekuasaan daripada Ferdy Sambo dan PC kalau mau digunakan dia sebagai saksi untuk menerangkan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Menjadi seorang saksi mengharuskannya untuk berkata jujur, namun menurut kuasa hukum Brigadir Yosua itu adalah hal konyol karena Susi masih bekerja dengan Ferdy Sambo.

Untuk itu ia bersedia jika sebelumnya Polisi meminta tolong kepadanya untuk memperkerjakan ART Putri Chandrawati di rumah atau di kantornya.

Baca Juga: Diisukan Ada Orang Ketiga, Anne Ratna Mustika Minta Pembuktian

“Tetapi kita menyuruh dia untuk melawan majikannya, ini kan kekonyolan inilah kesalahan negara ini,” kata kuasa hukum Novriansyah Yosua Hutabarat.

“Harusnya Polisi dan jaksa minta tolong kepada Saya supaya Saya pekerjakan di Kantor Saya atau di Rumah Saya,” tambahnya.

Seperti halnya kasus yang pernah ia tangani sebelumnya, yakni kasus e-KTP dan Hambalang.

Baca Juga: Heboh! Demo Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur : Kita Ini Aksi Bukan Piknik!

Ia mau memperkerjakan karyawan dari perusahaan tersebut hingga supirnya.

“maka dulu ketika Saya mengungkap kasus e-ktp dan Hambalang itu karyawan-karyawan bagian keuangan sampai supirnya Saya rekrut kerja sama saya,” ujar Kamarudin.

“kau di sana dibayar berapa? misalnya lima juta ku kasih kau sepuluh juta,” tambahnya.

Sehingga mereka atau Susi dapat dengan leluasa memberikan kesaksian.***

Reporter Linda Wati
Editor Dian Naren