AYOJAKARTA.COM - Fakta-fakta yang terungkap pada pemeriksaan saksi di pengadilan menjadi puzzle yang mulai tersusun dari teka-teki kasus Pembunuhan Brigadir J.
Terlihat skenario terdakwa Ferdy Sambo atas kasus Pembunuhan Brigadir J nyaris sempurna.
Hal ini membuat Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak khawatir akan menyulitkan proses pembuktian di pengadilan.
Martin Lukas khawatir tidak ada hukum kausalitas atau sebab akibat maka Ferdy Sambo berpotensi lolos dari pasal pembunuhan berencana.
Bahkan tidak divonis maksimal atas dakwaan tindak pidana pembunuhan berencana yakni dijerat hukuman mati.
Baca Juga: Waspada Covid XBB! Masyarakat Diminta Kurangi Aktivitas Di Luar Ruangan
Martin Lukas menegaskan agar ada hukum sebab akibat yang bisa dibuktikan.
"Harus ada kausalitas antara delik formil dan delik materil ya," jelas Martin Lukas.
"Harus bisa dibuktikan ada keterkaitannya, kalau ya tidak sulit," sambung Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J tersebut.
Martin Lukas menilai ada skenario yang dilakukan Ferdy Sambo. Jika tidak cermat dalam menilik skenario tersebut maka tidak bisa memberikan bukti yang kuat.
"Masalahnya ya, yang saya dengar ya, nanti bisa dikuatkan oleh Pak Beni, seperti selongsong peluru, proyektil itu katanya banyak yang dipabrikasi," ujar Martin Lukas.
"Makanya ini kalau tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak bisa memberikan pembuktian yang kuat," lanjut Martin Lukas menjelaskan.
Baca Juga: Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J Sebut Handpone Keluarganya Sempat Diretas, Ternyata Ada Rahasia Ini?
Martin mengaku khawatir jika tidak bisa menunjukkan hukum kausalitas akan menyebabkan Ferdy Sambo lolos dari pasal pembunuhan berencana.
Ia khawatir Ferdy Sambo tidak divonis maksimal seperti pasal 340 yakni dijerat hukuman mati, atau bahkan hanya diganti seperti pasal 338 yakni maksimal 15 tahun penjara.
"Saya curiga nanti karena kausalitas inilah, bisa ada celah ya, untuk setidak-tidaknya ya minimal, yang harusnya (pasal) 340 jadi (pasal) 338," ujar Martin Lukas.
Bahkan Martin Lukas juga menyebutkan bisa saja Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukuman karena bukti yang kurang akurat.
"Atau mungkin saja nanti, karena satu dan lain hal gitu ya, karena kurang akurat ya, dari segi kausalitas tersebut, ya mungkin saja nanti bisa bebas, kita ga tau," jelas Martin Lukas.
Baca Juga: Ricky Rizal Akui Skenario Ferdy Sambo hingga Beri Pengakuan Mengejutkan Begini, Warganet : Waktunya Jujur!
Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J berharap keputusan pengadilan bisa terbukti sesuai dakwaan primer.
"Tapi Kita berharap, kita berdoa, kita mendukung, dalam hal ini tim Jaksa Penuntut Umum yang sudah berani mendakwakan pasal 340, saya pikir ini bukan hal yang ringan, bukan hal yang main-main," ujar Martin Lukas.
"Kalau mereka (Jaksa Penuntut Umum) berani mendakwa 340,saya yakin pasti sudah didasarkan dengan alat-alat bukti yang lengkap, sehingga nantinya pada saat menuntut, dan juga diputus oleh pengadilan itu bisa terbukti sesuai dakwaan primer," sambungnya.***