AYOJAKARTA.COM - Banyak warga DKI Jakarta yang sudah mempertanyakan KJP Plus Tahap 2 kapan cair.
KJP Plus Tahap 1 baru saja cair bulan Oktober 2022 lalu.
Sehingga banyak yang mengira KJP Plus Tahap 2 juga akan segera cair.
Sama seperti halnya KJP Plus Tahap 1, KJP Plus Tahap 2 juga diperuntukkan bagi penerima jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dibuka hingga September lalu dan sampai saat ini masih menunggu pengumuman terkait waktu pencairan dana bantuan biaya pendidikan tersebut.
KJP Plus tahap 1 lalu cair dengan beberapa kali periode dimulai tanggal 10 Oktober 2022.
Baca Juga: PKH November Tahap 4 2022 Akan Segera Cair, Cek Status Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
Periode pertama pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 telah cair pada 10 Oktober 2022 lalu dengan jumlah penerima sebagai berikut :
Jenjang SD/MI berjumlah 409.959 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 250.000,-.
Jenjang SMP/Mts berjumlah 226.669 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 300.000,-.
Jenjang SMA/MA berjumlah 70.763 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 420.000,-.
Jenjang SMK berjumlah 139.263 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 450.000,-.
Selanjutnya pencairam kedua KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Oktober jenjang PKBM telah dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan jumlah dana yang diterima masing-masing penerima adalah sebesar Rp.300.000,-.
Baca Juga: Cek Fakta ! KJP Plus Bulan November 2022 Cair, Warganet: Cair Dua Kali?
Terkait besaran dana yang diterima untuk KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 masih belum ada informasi dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun pendaftaran telah dimulai dengan jadwal sebagai berikut:
22 Agustus – 23 September 2022 : Tahap verifikasi pendaftaran calon penerima oleh sekolah.
23 – 30 September 2022 : Tahap pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Dilanjutkan upload berkas oleh pihak sekolah.
3 – 7 Oktober 2022 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
10 – 26 Oktober 2022 : Tahap penetapan data final penerima KJP Plus Tahap 2.
KJP Plus merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan bagi siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM sederajat.
Dana ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta dan siswa tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi calon pendaftar KJP Plus Tahap 2, pendaftar dapat mencari informasi terlebih dahulu terkait status pada DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.***