Metropolitan

Kasus Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Masih Melengkapi Berkas Perkara

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 02 Nov 2022, 21:05 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

AYOJAKARTA.COM-- Sudah hampir satu bulan yang lalu sejak 24 Oktober kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Mencuat kepermukaan hingga membuat masyarakat heboh.

Lantaran, Irjen Teddy Minahasa sempat mencuri perhatian publik usai dirinya ditunjuk oleh Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo menunjuk dirinya menggantikan Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur pasca tragedi Kanjuruhan.

Namun, belum menjabat genap sepekan Teddy Minahasa harus ditangkap karena kasus sindikat penjualan narkoba.

Baca Juga: Benarkah Ada Konspirasi antara Linda dengan Kapolres? Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Sentuh Barang Bukti

Apalagi, berdasarkan kabar yang beredar narkoba yang dijual tersebut merupakan bagian dari barang bukti hasil penangkapan pada sindikat narkoba ketika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kini diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih menjalani penahanan selama 20 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa saat ini kasus yang menyeret nama Teddy Minahasa itu telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan," ujar Zulpan seperti yang dilansir dari PMJ News pada Rabu (02/11/2022).

Baca Juga: Kok Mau Bantu Kasus Narkoba? Begini Penjelasan Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Selain itu, Zulpan juga menyatakan proses kasus Teddy Minahasa saat ini masih dalam pengerjaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," tuturnya.

Diketahui, Teddy Minahasa bersama Hotman Paris Hutapea yang bertindak sebagai kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022).***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Adi Ginanjar