Metropolitan

Nggak Nyangka! Putri Chandrawati Ikut Menembak Brigadir J? Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Oleh: Linda Wati Kamis 27 Okt 2022, 14:14 WIB
Nggak Nyangka! Putri Chandrawati Ikut Menembak Brigadir J? Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ferdy Sambo /Sumber: youtube metrotvnews

 
AYOJAKARTA.COM - Putri Chandrawati menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Beberapa waktu lalu Putri Chandrawati dan suaminya, Ferdy Sambo telah melakukan persidangan atas pemembakan Brigadir J.

Berdasarkan informasi, ekspesi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati atas penembakan Brigadir J telah ditolak oleh Hakim.

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengaku pembacaan dakwaan keduanya sudah cukup bagus.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Taqy Malik dan Atta Halilintar Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net 89!

Sehingga pengajuan eksepsi tidak diperlukan lagin karena diluar dari pernyataan dakwaan.

Sementara itu kabar terkait Putri Chandrawati yang ikut menembak Brigadir J tersebar ke seluruh jagat sosial media.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews, yang dikutip pada Kamis (27/10/22), kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi berita tersebut.

Menurut pengakuannya, setiap tuduhan harus selalu disertai dengan bukti yang jelas.

Ferdy Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo juga membantah adanya isu penembakan yang melibatkan istri kliennya.

Baca Juga: Dituduh jadi Wanita Simpanan, Clara Shinta Tulis Pernyataan Ngaku Siap Lakukan Pembalasan

“Saya fikir semua mengacu ke bukti yah kemarin ada informasi beredar dan temen-temen media sudah bertanya , kami bantah secara tegas,” ungkap Ferdy Diansyah.

Hal itu dikarenakan pernyataan yang dilontarkan oleh Kuasa hukum Brigadir Yosua kepada Hakim itu tidak jelas.

“Kenapa kami membantah terkait dengan tuduhan bu Putri yang ikut melakukan penembakan itu kami juga menyimak, Hakim juga ragu dengan keterangan yang disampaikan Pak Kamarudin,” jelas Ferdy.

“karena ketika ditanya lagi oleh hakim justru informasi yang tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin,” tambahnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Dian Naren