AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah menarik 5 merk obat sirup anak.
Penarikan ini dikarenakan sebelumnya terdapat berita maraknya gagal ginjal akut misterius pada anak.
Obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas.
Etilen glikol dan dietilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Baca Juga: Dihujat Fans Lesti dan Billar, Dewi Perssik Berikan Tanggapan Pedas!
BPOM bersama kementerian kesehatan, pakar keafarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainya.
BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)
Simak daftar obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk sementara, ada 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik peredaran.
Dilansir dari Instagram resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
Baca Juga: Bau dan Kotor! TPA Cipayung Depok Banjir Sampah
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomer izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Baca Juga: 4 Tips Bikin Nama Akun untuk Ngonten di Media Sosial, Dijamin Banyak Dilirik Hingga Cepat Terkenal!
Obat sirup yang dilarang dan ditarik darin peredaran oleh BPOM itu karen mengandung Cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Etiel Glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
“Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrme in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” tulis BPOM.
Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak.
Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.
Baca Juga: Viral di Live Instagramnya, Bunda Corla Dihadiahi Nikita Mirzani Rp100 juta
Jika Anda masih memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan. Gunakan obat lain sesuai anjuran dokter jika anak sakit.
BPOM juga mengatakan bahwa, hasil uji cemaran EG belum dapat mendukung kesimpulan bahwa obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom pradangan multisistem pasca COVID-19.
***