AYOJAKARTA.COM - Nama Irjens Syahar Diantono saat ini sedang jadi bahan pembicaraan.
Mulai dari pendidikan, karier, prestasi, keluarga bahkan harta yang dimiliki.
Pasalnya dia menggantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sebab Sambo telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat dan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
Namun ada kabar baru yang sedikit berbeda mengenai sosok Irjen Syahar Diantono.
Kabar tersebut adalah adanya dugaan keterkaitan Irjen Syahar Diantono dengan kasus dugaan pemerasan korban penipuan barang mewah di tubuh Bareskrim.
Dari akun Twitter Joendhy Murtadho Nababan pada 10 Oktober 2022 menyebutkan bahwa Irjen Syahar Diantono sempat masuk dalam bagan nama-nama oknum yang diduga terlibat pemerasan dan penyuapan terhadap korban penipuan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Anak Buah Ferdy Sambo Tidak Mengetahui Adanya Pemerkosaan Putri Candrawathi
Kini tidak saja Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga disebutkan dalam bagan diagram suap 4 miliar.
Dugaan aliran suap Rp4 miliar tersebut dari terlapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).
Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.
Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19.000.
Berikutnya, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun.
Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sedangkan, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan diagram tersebut.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar.
Dikutip dari Rajawali News, alasannya penghentian kasus sebab penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.
“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan. ***