AYOJAKARTA.COM— Tersangka utama Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat akan disidangkan pada sidang perdananya yang digelar Senin (17/10/2022).
Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso dan dua Anggota Majelis Hakim lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketiganya ditunjuk untuk memimpin proses pengadilan atas dua perkara diantaranya kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan. para tersangka yang akan diadili dalam kasus tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berserta kasus perintangan penyidikan dengan tujuh tersangka antara lain Ferdy Sambo, Arif Rahman, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Ivan Widiyanto dan Baiquni Wibowo.
- Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santosa sendiri telah dilantik pada 9 Maret 2022 sebagai Wakil Ketua PN Jakarta, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar Bali.
Berdasarkan riwayat karir Wahyu Iman tercatat pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam dan Ketua PN Kediri kelas 1B.
Sepak terjangnya dalam dunia pengadilan cukup mentereng dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya diantaranya adalah,
Baca Juga: Barcelona Dihajar Real Madrid, Taruhan Kalah Bikin Drake Rugi 9,2 Miliar
Kasus korupsi mantan Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Kemudian Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus gugatan peradilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.
Pada saat itu Wahyu Iman menjabat sebagai hakim di PN Jaksel dengan terang-terangan menolak pengajuan praperadilan dari Bupati Eltinus tersebut.
- Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak akan menjadi hakim anggota menemani Wahyu Iman dalam mengadili kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ia tercatat pernah bertugas di PN Medan dan PN Tanjung Pinang sebelum akhirnya ia berkarir di PN Jakarta Selatan.
Morgan juga pernah menangani kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan menolak praperadilan MAKI ke KPK.
Selain itu, Morgan Simanjuntak lebih dikenal dengan keputusannya memberi vonis hukuman mati pada sosok M Rizal alias Hasan dalam kasus narkotika, Hasan diketahui mengedarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Terkuak Peran Linda di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Punya Jaringan Narkoba dengan Oknum Polisi
- Alimin Ribut Sujono
Selain Morgan Simanjutak yang ditunjuk sebagai hakim anggota menmani Wahyu Iman dalam kasus perkara Ferdy Sambo juga terdapat anggota hakim lainnya yakni Alimin Ribut Sujono.
Alimin diketahui sebelum berkarir di PN Jaksel pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul, Yogyakarta.
Kasus yang pernah ia tangani adalah kasus pernikahan beda agama, Ketika itu Alimin memberikan putusan menolak gugatan pernikahan beda agama.
Namun, Alimin kemudian mengizinkan kedua mempelai untuk mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil setempat.***