Metropolitan

Ini Skenario Sambo Untuk lepas Dari Jerat Hukum di Sidang Perdananya 17 Oktober 2022, Seperti Apa Siasatnya?

Oleh: Cita Aryani. M Senin 17 Okt 2022, 07:13 WIB
Terkuak Tujuan Skenario Tembak Menembak Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Ingin Selamatkan Sosok Ini

AYOJAKARTA.COM – Saat ini banyak yang menilai bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ingin lolos dari jerat hukuman.

Diketahui Sambo melalui kuasa hukumnya hendak memainkan cara pandang masyarakat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Belum lama ini terungkap kalimat yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer (Bharada E) jelang detik-detik penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Mendukung Program Online Scholarship Competition (OSC) untuk Kualitas Pendidikan

Dimana hal tersebut diungkapkan langsung oleh mantan Jubir  KPK Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Diketahui Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat “hajar Chard” namun yang terjadi adalah penembakan pada saat terhadap Yosua.

Kuasa hukum keluarga Yosua heran saat Sambo memberikan pernyataan  “Hajar Chad” ini lewat kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dimana perkara kasus pembunuhan berencana tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan tiba-tiba mengeluarkan pernyataan seperti itu bisa menjadi alibi untuk bebas dari jerat hukum.

Baca Juga: Kang Emil dan Hotman Paris Berkeliling Kota Bandung, Berbagi Rezeki Kepada Para Hantu!

“Ini mengejutkan dan kontroversial karena ada aktivis antikorupsi yang menjadi kuasa hukum padahal sangat idealis,” kata kuasa hukum Yosua dikutip dari kanal youtube medcom.id Minggu (16/10)

“Menurut saya seperti itu (ingin lepas dari hukuman) karena dari awal tidak ada kejujuran, skenario gagal, berubah lagi,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian kembali.

Kemudian, Mansur menyebut pihaknya sulit mempercayai ucapan Sambo. Pernyataan Sambo tidak konsisten hingga menyeret berbagai pihak termasuk istrinya, Putri Candrawathi.

“Apa yang disampaikan seolah-olah bukan seperti pria gentleman sampai istrinya terseret, baru minta maaf dan bilang istrinya tidak bersalah,” katanya kembali.

Baca Juga: Penjelasan Mbah Moen Mengenai Qurban Sebagai Wujud Syiar Dalam Islam

Sementara itu kuasa hukum Bripka RR Zena Dinda Defega, menjelaskan di BAP tidak ada kata hajar chad. Sebab ada dua pertanyaan dimana kejadian apa di magelan dan apakah berani menembak.

Selain itu Jamin Ginting juga yang berpendapat bahwa Sambo sudah menyiapkan alibi agar bisa terbebas dari tuduhan pembunuhan berencana tersebut.

“Penasihat hukum sedang membuat alibi dan konstruksi berpikir yang dibangun untuk membebaskan FS dari jerat Pasal 340 KUHP maupun 338 KUHP,” kata Jamin Ginting yang dikutip dari kanal youtube medcom.id Minggu,(16/10/2022).

“Alibi itu bisa masuk pembebasan karena dalam konteks pidana Pasal 55 ada pernyataan terkait menganjurkan melakukan tindak pidana,” jelasnya saat menilai cerita tentang hajar chad.

Baca Juga: Siap-siap! Ferdy Sambo Sidang Hari Ini, Seluruh Masyarakat Bisa Menyaksikan

Jamin memprediksi Sambo sebagai aktor intelektual bakal bersikeras mengklaim dirinya hanya menyuruh Bharada E menganiaya Brigadir J. Namun Bharada E sebagai eksekutor justru membunuh seniornya itu.

“Pasal 351 KUHP ayat 3 yang dimasukkan dalam dakwaan itu yang dikejar sehingga Pasal 338 dan Pasal 340 tidak terbukti nantinya,” ungkapnya.

Senin 17 Oktober, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus obstruction of justice, yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo, digelar.

Disini ada 3 Majelis Hakim yang akan bersidang pada 17 Oktober 2022 terkait kasus pembunuhan berencana Yosua yaitu Pertama Majelis Hakim dengan terdakwa Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara Majelis Hakim kedua dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria. Dan terakhir Majelis Hakim ketiga dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Dian Naren